Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata
Kamis 04 Juni 2026, 23:32 WIB

BENGKALIS – Dugaan aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Lintas Duri KM 5, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali memantik sorotan publik. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Asiang itu diduga beroperasi tanpa transparansi yang memadai terkait legalitas usaha, asal-usul barang, serta tata kelola distribusi minyak sawit mentah yang ditampung, Kamis (04/06/26).

Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Aktivitas penampungan CPO tanpa dokumen yang sah berpotensi menyeret berbagai konsekuensi hukum, mulai dari tindak pidana penadahan, penggelapan hasil kejahatan, pelanggaran perizinan berusaha, hingga dugaan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah gudang penampungan CPO dalam skala besar dapat beroperasi tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait. Di tengah maraknya penindakan terhadap praktik pencurian tandan buah segar (TBS) dan CPO di berbagai daerah penghasil sawit, keberadaan gudang penampungan yang diduga menerima pasokan tanpa asal-usul yang jelas tentu menjadi perhatian serius.

Secara hukum, apabila suatu pihak dengan sengaja membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman pidana penjara dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan tersebut.

Selain itu, apabila ditemukan adanya aktivitas usaha yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, penyegelan lokasi, hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ironisnya, dugaan aktivitas gudang CPO ilegal semacam ini kerap menjadi mata rantai yang memperpanjang praktik pencurian hasil perkebunan. Ketika ada tempat penampungan yang bersedia menerima CPO atau hasil sawit tanpa verifikasi ketat terhadap asal barang, maka ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjual hasil curiannya semakin terbuka.

Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat pengawasan perdagangan untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap gudang tersebut. Pemeriksaan harus mencakup legalitas usaha, dokumen asal-usul CPO, dokumen pengangkutan, catatan transaksi, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan lingkungan.

Untuk diketahui, dasar hukum membeli atau menampung CPO Ilegal sebagai berikut ;
1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal 78 (larangan menadah hasil perkebunan hasil pencurian).
- Pasal 111 (pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp7 miliar).
2. KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Ketentuan mengenai penadahan barang hasil kejahatan.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku usaha besar yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan. Jika benar terdapat pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda penindakan. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar praktik-praktik yang merugikan negara, petani, dan dunia usaha yang taat aturan tidak terus berulang di Kabupaten Bengkalis.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi di atas masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top