BENGKALIS – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan masuknya barang-barang ilegal dari Malaysia ke Pulau Bengkalis, pemilik agen pelayaran berinisial BG yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh organisasi pengusaha dan perdagangan di Kabupaten Bengkalis membantah tudingan yang menyebut aktivitas usaha yang dikelolanya terlibat dalam praktik impor ilegal.
Menurut BG, perusahaan yang dipimpinnya merupakan satu-satunya perusahaan impor di Pulau Bengkalis yang memiliki izin kepabeanan resmi dan menjalankan seluruh aktivitas sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.
"Sudah pasti bisa memastikan, karena perusahaan kami memiliki izin kepabeanan yang sah sesuai prosedur. Seluruh kegiatan diawasi oleh instansi terkait dan kami menyelesaikan seluruh kewajiban kepada negara seperti pembayaran Bea Masuk, PPN, serta PPh Impor sebelum barang dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar BG saat dimintai tanggapan, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap barang yang masuk melalui perusahaannya memiliki dokumen impor lengkap karena dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian administrasi kepabeanan.
Terkait tudingan bahwa kapal-kapal yang menggunakan jasa agen pelayarannya diduga mengangkut barang impor ilegal dari Malaysia, BG menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan lebih merupakan opini yang berkembang di tengah masyarakat.
"Soal ada tudingan kapal itu ilegal oleh seseorang atau sekelompok orang, pada dasarnya mereka sudah memahami bahwa kegiatan tersebut tidak seperti yang dituduhkan. Logikanya, kegiatan ini sudah berlangsung lama, dilakukan secara terbuka, bisa dilihat masyarakat umum, hanya boleh beroperasi pada siang hari, dan seluruh proses bongkar muat diawasi petugas terkait. Bahkan kapal tidak diperbolehkan melakukan bongkar muat sebelum petugas pengawas berada di lokasi," jelasnya.
BG juga membantah sejumlah jenis barang yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya masuk melalui jalur pelayaran yang dikelolanya.
"Soal jenis barang yang disebutkan dalam berita itu, sebagian besar tidak pernah kami bawa sejak perusahaan berdiri karena memang tidak dibenarkan. Itu hanya opini yang disebarkan tanpa dasar yang jelas," tegasnya.
Saat ditanya mengenai kesediaannya membuka dokumen manifest, invoice, maupun data muatan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan, BG menyatakan pihaknya siap mengikuti prosedur dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, BG mengakui aktivitas impor dari Malaysia ke Bengkalis memang telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Namun ia menegaskan bahwa barang yang masuk merupakan milik perusahaan yang dikelolanya sendiri dan bukan barang sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah pemberitaan.
"Benar kegiatan itu sudah berlangsung lama dan terbuka di mata umum. Dan memang satu-satunya kegiatan impor resmi yang ada di Bengkalis. Sudah pasti kami mengetahui seluruh jenis barang yang masuk karena perusahaan dan barang tersebut milik kami sendiri, bukan seperti yang dituduhkan," katanya.
Menurut BG, pihaknya juga telah berulang kali memberikan klarifikasi kepada berbagai pihak yang mempertanyakan legalitas kegiatan impor yang dijalankan.
"Bahkan sejak Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya memberantas penyelundupan, kami justru mendukung langkah tersebut. Beberapa kali tim dari pusat turun langsung melihat aktivitas kami. Logikanya, kalau kegiatan ini ilegal, mana mungkin kami meminta pengawasan sesuai prosedur dan melaksanakan kegiatan di tengah Kota Bengkalis secara terbuka," ujarnya.
BG menegaskan bahwa keberadaan usaha yang dijalankannya bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi kepada negara melalui pembayaran kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
"Kami hanya berusaha memberikan yang terbaik untuk negara dengan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui jalur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Meski demikian, sejumlah pihak tetap mendorong agar instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan, melakukan pengawasan secara ketat serta transparan terhadap seluruh aktivitas impor yang masuk melalui wilayah perairan Bengkalis guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.***
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


