Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar
Rabu 10 Juni 2026, 22:57 WIB

MANDAU – Desakan agar aparat penegak hukum tidak lagi bersikap pasif terhadap dugaan aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Lintas Duri KM 14, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis semakin menguat. Publik menilai sudah saatnya dilakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap ada atau tidaknya praktik penadahan hasil perkebunan yang merugikan petani, perusahaan, dan negara.

Gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Asiang itu hingga kini terus menjadi sorotan. Berbagai pertanyaan mendasar mengenai legalitas usaha, asal-usul CPO yang ditampung, dokumen pengangkutan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan perizinan dinilai perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, Rabu (10/06/26).

Masyarakat menilai, apabila benar terdapat aktivitas penampungan CPO tanpa verifikasi asal-usul barang yang memadai, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dugaan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana yang harus ditangani secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai praktik seperti ini menjadi tempat berlabuhnya hasil kejahatan perkebunan. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat harus bergerak cepat, menyegel lokasi, memeriksa seluruh dokumen, memanggil pihak-pihak terkait, dan mengusut sampai ke akar-akarnya," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kritik juga diarahkan kepada instansi pengawas yang dinilai harus lebih aktif melakukan pengawasan lapangan. Sebab, keberadaan gudang penampungan CPO dalam skala besar semestinya tidak luput dari pengawasan pemerintah daerah, dinas teknis, maupun aparat penegak hukum.

Publik menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan atau pencuri hasil perkebunan semata. Jika ditemukan adanya pihak yang diduga menerima, membeli, atau memperoleh keuntungan dari barang yang berasal dari tindak pidana, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Desakan masyarakat kini semakin jelas: lakukan inspeksi mendadak, audit seluruh dokumen usaha, telusuri sumber pasokan CPO, periksa alur distribusi, dan ungkap siapa saja yang diduga terlibat apabila ditemukan pelanggaran. Transparansi hasil pemeriksaan juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan ketentuan dalam KUHP, aparat memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran. Karena itu, masyarakat meminta agar tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang diduga merugikan sektor perkebunan dan perekonomian daerah.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pemantauan atau pengumpulan informasi. Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berani menyentuh pelaku kecil sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan pemodal besar dibiarkan tanpa kejelasan. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi ujian penting bagi komitmen aparat dalam menjaga marwah hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha yang taat aturan.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top