PEKANBARU – Kalimat “kebenaran akan menemukan jalannya” selama ini berulang kali disampaikan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kepada publik di tengah proses hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pernyataan itu bahkan sempat menjadi narasi utama yang dibangun untuk meyakinkan masyarakat bahwa fakta sesungguhnya pada akhirnya akan terungkap di persidangan, Kamis (11/06/2026).
Namun, seiring bergulirnya proses persidangan dan terbukanya sejumlah fakta baru di ruang sidang, kalimat tersebut kini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Riau.
Apakah ketika jalan kebenaran itu mulai terbuka, kebenaran tersebut masih mau diakui?
Pertanyaan itu menguat setelah kesaksian yang disampaikan Dani Nursalam, sosok yang selama ini dikenal sebagai orang dekat sekaligus tenaga ahli gubernur. Dalam persidangan, Dani tidak tampil sebagai pihak luar, bukan lawan politik, dan bukan pula orang yang tidak memahami dinamika internal pemerintahan. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari lingkaran yang selama ini berada dekat dengan pusat pengambilan keputusan.
Di hadapan majelis hakim, Dani mengaku memilih menyampaikan apa yang diketahuinya setelah melakukan muhasabah selama tiga hari. Ia menegaskan tidak ingin lagi "pasang badan" dan memilih memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
Kesaksian tersebut menjadi sorotan karena berasal dari orang yang selama ini berada di dalam sistem itu sendiri.
Dalam keterangannya, Dani mengungkap adanya informasi yang pernah ia terima terkait rencana penyerahan dana sebesar Rp 1 miliar yang disebut berasal dari lingkungan PUPR. Informasi tersebut, menurutnya, pernah disampaikan kepada Abdul Wahid.
Meski demikian, dalam berbagai kesempatan persidangan, Abdul Wahid tetap menyatakan tidak mengetahui dan tidak terlibat sebagaimana yang disampaikan sejumlah saksi.
Jika satu atau dua saksi memberikan keterangan yang berbeda, mungkin masih dapat dipandang sebagai perbedaan persepsi. Namun ketika keterangan serupa muncul dari banyak pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, masyarakat mulai mempertanyakan di mana letak kebenaran yang selama ini diyakini akan menemukan jalannya.
Apalagi, keterangan yang muncul bukan berasal dari figur yang tidak dikenal atau pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu. Sebagian besar justru berasal dari orang-orang yang pernah bekerja, berinteraksi, dan berada dalam lingkaran kekuasaan yang sama.
Jika puluhan saksi dianggap tidak benar, lalu siapa yang harus dipercaya? Jika orang-orang yang selama ini berada di lingkaran terdekat dianggap keliru, maka ukuran kebenaran seperti apa yang sesungguhnya sedang digunakan?
Persidangan tentu bukan arena untuk membentuk opini, melainkan ruang untuk menguji fakta dan alat bukti secara hukum. Namun fakta persidangan yang terus terungkap tidak dapat diabaikan begitu saja karena pada akhirnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Pernyataan "kebenaran akan menemukan jalannya" yang dahulu menjadi tameng moral kini perlahan berubah menjadi cermin yang memantulkan kembali seluruh fakta yang muncul di persidangan.
Karena itu, yang menjadi perhatian publik hari ini bukan lagi apakah kebenaran akan menemukan jalannya atau tidak. Jalan itu tampaknya memang sedang terbuka sedikit demi sedikit melalui kesaksian, dokumen, dan fakta-fakta yang diungkap di ruang sidang.
Dan apabila pada akhirnya arah tersebut menunjuk kepada pihak yang selama ini paling lantang menggaungkan kalimat “kebenaran akan menemukan jalannya”, apakah kebenaran itu akan diterima dengan lapang, atau justru dibantah ketika tidak lagi sejalan dengan narasi yang dibangun sejak awal?
Sebab dalam perkara hukum, terutama perkara korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, kebenaran bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Kebenaran ditentukan oleh fakta yang terungkap di persidangan dan penilaian hakim berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Dan bila benar kebenaran akan menemukan jalannya, maka proses persidangan inilah yang pada akhirnya akan menunjukkan ke mana jalan itu bermuara.**
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


