BENGKALIS – Pembangunan Laboratorium dan Bengkel Terpadu Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) senilai lebih dari Rp 40 miliar kini menjadi sorotan publik. DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis mengungkap dugaan penggunaan tiang pancang yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas konstruksi dan pengawasan pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Bintang Milenium Perkasa KSO PT Lira Permata Cibubur tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp40.770.410.000 yang bersumber dari APBN melalui Skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026. Sementara pengawasan dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT Buana Rekayasa Adhigana KSO CV Citratama Arsitek.
Temuan itu mencuat setelah LSM INPEST melakukan investigasi lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen proyek yang mereka peroleh. Berdasarkan dokumen tersebut, tiang pancang yang seharusnya digunakan berasal dari PT Citra Lautan Teduh (CLT) Batam, anak perusahaan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Wika Beton), dengan spesifikasi mutu beton 42 MPa, dimensi 250 x 250 milimeter, serta kemampuan menahan beban aksial hingga 81,40 ton.
Namun, hasil penelusuran di lapangan memunculkan dugaan bahwa material tiang pancang yang terpasang tidak berasal dari produsen yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Dugaan ini semakin menguat setelah tim investigasi menemukan indikasi adanya perbedaan antara spesifikasi yang direncanakan dengan material yang digunakan di lokasi proyek.
Tidak hanya itu, LSM INPEST juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan material. Bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam meloloskan penggunaan material yang diduga berbeda dari yang tercantum dalam dokumen proyek.
LSM INPEST menduga material tiang pancang tersebut diproduksi atau diperoleh dari lokasi lain di kawasan Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek mutu konstruksi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sekretaris DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis, Hambali, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pelaksana proyek sejak 8 Juni 2026. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima.
"Kami sudah melayangkan surat klarifikasi terkait dugaan penggunaan tiang pancang beton yang tidak sesuai spesifikasi, namun sampai saat ini belum ada balasan dari pihak pelaksana," ujar Hambali.
Menurutnya, persoalan fondasi merupakan bagian paling vital dalam sebuah konstruksi dan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keamanan bangunan dalam jangka panjang.
"Jika benar terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pada tiang pancang, maka ini persoalan serius. Fondasi adalah nyawa sebuah bangunan. Karena itu kami meminta PPK segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan sampai persoalan ini diperjelas," tegasnya.
Hambali juga meminta pihak kampus, mahasiswa, dan seluruh elemen akademika untuk ikut mengawasi pembangunan yang menggunakan dana negara tersebut.
"Mahasiswa dan BEM Polbeng harus ikut mengawasi. Jangan sampai gedung yang nantinya digunakan untuk proses pendidikan justru dibangun dengan kualitas yang dipertanyakan," katanya.
Sorotan terhadap proyek ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang melekat pada konsultan manajemen konstruksi maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu pekerjaan. Pasalnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka seharusnya terdapat mekanisme verifikasi yang mampu mendeteksi sejak awal setiap perbedaan spesifikasi material yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh LSM INPEST. Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait guna memastikan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara.***
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


