Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
Selasa 16 Juni 2026, 20:42 WIB

BENGKALIS – Pernyataan seorang oknum yang mengaku sebagai petugas lapangan pada proyek pembangunan Laboratorium dan Bengkel Terpadu Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) senilai Rp 40,7 miliar menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada seorang jurnalis dinilai menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap fungsi pers serta peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai bagian dari kontrol sosial.

Dalam pesannya, oknum tersebut berulang kali mengingatkan soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mempertanyakan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan proyek tersebut, Selasa (16/06/26).

Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, dalam negara demokrasi, kritik, pengawasan, dan penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin oleh Undang-Undang.

Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara LSM memiliki fungsi sebagai mitra kritis dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan pembangunan.

"Jangan sampai ada pihak yang merasa terganggu hanya karena proyek yang menggunakan uang rakyat menjadi perhatian publik. Justru setiap proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat," ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Bengkalis.

Peringatan mengenai UU ITE yang disampaikan kepada jurnalis juga dinilai tidak tepat apabila digunakan untuk merespons kritik atau pemberitaan yang masih berada dalam koridor jurnalistik. Jika terdapat informasi yang dianggap kurang tepat, mekanisme yang tersedia telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Sejumlah kalangan menilai, alih-alih memberikan penjelasan substantif terkait berbagai isu yang berkembang, oknum tersebut justru lebih fokus mempertanyakan sumber informasi dan mencoba menggeser substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.

Padahal, yang menjadi sorotan masyarakat bukanlah siapa yang menyampaikan informasi, melainkan bagaimana pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut berjalan sesuai spesifikasi, sesuai kontrak, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek negara dapat lebih terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Sebab, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

Hingga saat ini, berbagai pihak masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen proyek maupun pihak Politeknik Negeri Bengkalis terkait substansi isu yang berkembang, Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top