Rabu, 17 Juni 2026

Breaking News

  • Ibadah Buddha di Lapas Narkotika Rumbai, Warga Binaan Terima Donasi Buku Keagamaan   ●   
  • Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat   ●   
  • Perkuat Silaturahmi di Tahun Baru Islam 1448 H, PIPAS Lapas Pekanbaru Ikuti Doa Bersama Nasional   ●   
  • Khidmat Sambut 1 Muharram, Lapas Pekanbaru Perkuat Ukhuwah Warga Binaan Lewat Doa dan Kebersamaan   ●   
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Hari ini Ratusan Paket Bansos disalurkan   ●   
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
Selasa 16 Juni 2026, 20:42 WIB

BENGKALIS – Pernyataan seorang oknum yang mengaku sebagai petugas lapangan pada proyek pembangunan Laboratorium dan Bengkel Terpadu Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) senilai Rp 40,7 miliar menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada seorang jurnalis dinilai menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap fungsi pers serta peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai bagian dari kontrol sosial.

Dalam pesannya, oknum tersebut berulang kali mengingatkan soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mempertanyakan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan proyek tersebut, Selasa (16/06/26).

Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, dalam negara demokrasi, kritik, pengawasan, dan penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin oleh Undang-Undang.

Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara LSM memiliki fungsi sebagai mitra kritis dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan pembangunan.

"Jangan sampai ada pihak yang merasa terganggu hanya karena proyek yang menggunakan uang rakyat menjadi perhatian publik. Justru setiap proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat," ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Bengkalis.

Peringatan mengenai UU ITE yang disampaikan kepada jurnalis juga dinilai tidak tepat apabila digunakan untuk merespons kritik atau pemberitaan yang masih berada dalam koridor jurnalistik. Jika terdapat informasi yang dianggap kurang tepat, mekanisme yang tersedia telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Sejumlah kalangan menilai, alih-alih memberikan penjelasan substantif terkait berbagai isu yang berkembang, oknum tersebut justru lebih fokus mempertanyakan sumber informasi dan mencoba menggeser substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.

Padahal, yang menjadi sorotan masyarakat bukanlah siapa yang menyampaikan informasi, melainkan bagaimana pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut berjalan sesuai spesifikasi, sesuai kontrak, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek negara dapat lebih terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Sebab, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

Hingga saat ini, berbagai pihak masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen proyek maupun pihak Politeknik Negeri Bengkalis terkait substansi isu yang berkembang, Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat

Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM

LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar

Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya

Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar

Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?

Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto

Ketum BPD HIPMI RIAU Migo Mufartha Didesak Segera Pecat 2 Oknum Bpc Hipmi Pelalawan Yang Terlibat Razia Narkoba

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top