Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
DINILAI CEDERAI ETIKA WAKIL RAKYAT
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam
Sabtu 20 Juni 2026, 15:31 WIB

PEKANBARU – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial "RE" dalam penyebaran sejumlah konten bernuansa negatif terhadap jalannya pemerintahan melalui berbagai grup WhatsApp memicu gelombang kecaman. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika seorang wakil rakyat, tetapi juga berpotensi memperkeruh iklim demokrasi dan memperbesar polarisasi di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, apabila unggahan tersebut benar berasal dari yang bersangkutan, maka tindakan itu menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan tanggung jawab moral maupun politik sebagai pejabat publik. Alih-alih menggunakan forum resmi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, oknum tersebut justru diduga memilih ruang percakapan digital sebagai media penyebaran narasi yang dinilai provokatif.

"Seorang anggota DPRD memiliki hak untuk mengkritik pemerintah. Namun, kritik harus disampaikan secara bermartabat, berbasis fakta, dan melalui mekanisme konstitusional. Jabatan publik tidak boleh dijadikan legitimasi untuk menyebarluaskan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau memperuncing perpecahan," ujar salah satu pihak yang menyampaikan kecaman, Sabtu (20/06/26).

Lebih jauh, perilaku tersebut dinilai berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. DPRD merupakan institusi yang dibangun atas prinsip kehormatan, integritas, dan tanggung jawab publik. Karena itu, setiap tindakan anggotanya di ruang digital tetap melekat pada martabat lembaga yang diwakilinya.

Kecaman juga diarahkan kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang menyangkut etika anggotanya. Badan Kehormatan DPRD didorong untuk menelaah dugaan tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap kode etik maupun kewajiban menjaga marwah lembaga.

"Publik berhak mengetahui apakah perilaku tersebut masih sejalan dengan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat. Jangan sampai DPRD dipersepsikan membiarkan tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif," tegasnya.

Di tengah derasnya arus informasi digital, pejabat publik justru dituntut menjadi teladan dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak memperkeruh ruang publik. Penyebaran narasi yang bernada negatif tanpa argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dikhawatirkan memicu disinformasi serta memperbesar konflik sosial dan politik.

Masyarakat pun diimbau agar tetap bersikap kritis dalam menerima setiap informasi yang beredar di media sosial maupun grup WhatsApp. Setiap informasi perlu diverifikasi sebelum disebarluaskan agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang menyesatkan, memperuncing perbedaan, atau memecah belah persatuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari anggota DPRD berinisial "RE" terkait dugaan tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top