PEKANBARU – Ketua DPC GRIB JAYA Kota Pekanbaru, S. Hondro, angkat bicara terkait dugaan adanya oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial "RE" yang disebut-sebut menyebarkan berbagai konten bernada negatif mengenai jalannya pemerintahan melalui sejumlah grup WhatsApp.
Menurut S. Hondro, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu sangat disayangkan karena tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi publik.
"Seorang anggota DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan menjadi pihak yang menebarkan kegaduhan melalui ruang-ruang percakapan digital. Kritik adalah hak setiap wakil rakyat, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, objektif, dan berdasarkan fakta, bukan dengan narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat," tegas S. Hondro, Selasa (23/06/26).
Ia menilai penggunaan media sosial maupun grup WhatsApp sebagai sarana menyebarkan informasi yang bernada negatif tanpa mekanisme yang jelas justru dapat menurunkan kualitas demokrasi serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
"Kalau memang ada persoalan dalam pemerintahan, gunakan forum resmi DPRD. Gunakan hak interpelasi, hak angket, rapat dengar pendapat, atau mekanisme pengawasan lainnya. Jangan membangun opini liar yang justru membuat masyarakat bingung dan terpecah," ujarnya.
S. Hondro juga mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD membawa nama baik institusi. Oleh karena itu, setiap tindakan maupun pernyataan di ruang publik, termasuk di media sosial dan grup WhatsApp, tidak bisa dipisahkan dari kehormatan lembaga yang diwakilinya.
Ia meminta pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dan Badan Kehormatan DPRD untuk bersikap profesional apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran etika.
"Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap perilaku yang dapat merusak citra DPRD. Semua anggota harus diperlakukan sama di hadapan aturan dan kode etik. Kehormatan lembaga harus dijaga," katanya.
Meski demikian, S. Hondro menegaskan bahwa setiap pihak tetap berhak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Jika memang tidak benar, silakan memberikan penjelasan kepada publik. Tetapi apabila dugaan tersebut benar, tentu masyarakat berhak menuntut adanya pertanggungjawaban moral maupun etika," tutup S. Hondro.***
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


