Rabu, 1 Juli 2026

Breaking News

  • Kepala BNN RI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80   ●   
  • 181 Teknisi dan Service Advisor AHASS Ikuti Technical Skill Contest Honda Kepri 2026   ●   
  • Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Martin Purba: Polri Harus Semakin Profesional dan Dicintai Masyarakat   ●   
  • Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pekanbaru Senilai Rp 4,6 Miliar   ●   
  • Kepemimpinan Zulfahrianto Terbukti Mampu Dorong Kemajuan Desa Sontang   ●   
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pekanbaru Senilai Rp 4,6 Miliar
Rabu 01 Juli 2026, 20:45 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Peduli Perubahan (AMPP) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru yang berkaitan dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Nilai anggaran yang menjadi sorotan tersebut disebut mencapai sekitar Rp4,6 miliar oleh Sekretaris DPRD kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, Rabu (01/07/26).

Desakan itu disampaikan Ketua AMPP, Ahmad Arkhansyah, yang menilai aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah.

"Setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran publik harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ahmad.

Menurutnya, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan harus mendapat perhatian serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

AMPP menilai keterbukaan informasi serta pemeriksaan yang objektif merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun aparat penegak hukum. Organisasi tersebut meminta Kejati Riau melakukan penyelidikan secara independen dengan menelusuri dokumen, memeriksa pihak-pihak yang terkait, serta mengkaji seluruh alur penggunaan anggaran apabila terdapat dasar hukum yang memadai untuk dilakukan proses tersebut.

"Publik membutuhkan transparansi dan kepastian hukum, bukan spekulasi. Karena itu, kami berharap Kejati Riau dapat menjalankan tugasnya secara profesional serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

AMPP menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang profesional dan independen merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara dimaksud. Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

AMPP berharap apabila proses hukum dilakukan, penanganannya dapat berlangsung secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat di Provinsi Riau.Apabila akan dipublikasikan di media daring, saya juga dapat membuat versi dengan gaya jurnalistik yang lebih tajam dan menarik untuk meningkatkan daya baca, tanpa menghilangkan unsur keberimbangan dan kehati-hatian hukum.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top