Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Forum Mahasiswa Riau-Jakarta Desak Polri Usut Dugaan Perusakan Lingkungan di DAS Rokan Kiri
Rabu 08 Juli 2026, 06:19 WIB

JAKARTA –Suarahebat.com_-Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau-Jakarta mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut dugaan perusakan lingkungan hidup di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan Kiri, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT APSL yang diduga berpotensi menyebabkan abrasi sungai dan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Desakkan itu disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi kepada Kapolri dengan membawa empat tuntutan utama. Forum meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut, membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, serta menjamin proses penegakan hukum dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara.

Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau-Jakarta, Ahmad Zarkasi, menegaskan bahwa dugaan kerusakan lingkungan di kawasan DAS Rokan Kiri harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurutnya, kawasan DAS memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah bencana lingkungan, serta menjadi sumber kehidupan masyarakat yang bergantung pada keberlangsungan sungai.

"Kami mendesak Kapolri agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan perusakan lingkungan di DAS Rokan Kiri yang diduga melibatkan aktivitas PT APSL. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada laporan atau pengaduan semata, tetapi harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif, profesional, dan transparan.

Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Ahmad Zarkasi.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penegakan hukumnya. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup benar-benar menjadi prioritas," tambahnya.

Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau-Jakarta menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

Organisasi itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan hidup demi keberlanjutan ekosistem dan kepentingan generasi mendatang.***

 

Red/Seprinaldi




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top