Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Rabu 08 Juli 2026, 14:04 WIB

KEPULAUAN MERANTI -- ‎Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 27 Ayat (5) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, BPK RI memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi.

‎Menanggapi hal itu, Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Provinsi Riau, Fadli Akbar mengatakan, Peraturan Pemerintah ini menegaskan, Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif oleh oleh Presiden, Menteri, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.

‎Lanjut Fadli, “Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan sebagai bagran dari pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” bunyi Pasal 37 ayat (3) PP ini.

‎Sanksi administratif sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. teguran tertulis; 
b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan; 
c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan; 
d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah; 
e. pengambilalihan kewenangan perizinan; 
f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil; 
g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan; 
h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau 
i. pemberhentian

‎Berbicara mengenai khusus pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi temuan LHP BPK-RI Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025 di Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fadli mengungkapkan ada terdapat 2 kasus besar yang menjadi temuan BPK pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, diantaranya :

‎1). Pertanggungjawaban atas 63 Pekerjaan Swakelola pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp. 1.112.893.003,09 (Halaman 67, LHP BPK-RI Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025, hal tersebut meliputi :
‎A) . Pertanggungjawaban Biaya Upah atas Pekerjaan Swakelola tidak sesuai kondisi senyatanya Sebesar Rp. 747.279.127,00.
‎B). Adanya Pertanggungjawaban Biaya Swakelola atas Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Kanal Banjir Di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp. 365.613.876,09.

‎Berdasarkan hasil analisis dokumen pertanggungjawaban, uji fisik, konfirmasi, permintaan keterangan kepada PPK, PPTK, dan Tim Penyelenggara Swakelola serta perhitungan kembali atas bukti pertanggungjawaban biaya upah dan biaya sewa alat diketahui, terdapat pembayaran biaya upah dan biaya sewa alat yang tidak sesuai kondisi riil pada delapan pekerjaan swakelola sebesar Rp. 365.613.876,09.,” ujar Fadli.

‎Atas hal tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk Memproses kelebihan pembayaran biaya swakelola dan Menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.112.893.003,09. Hal ini tertuang Dalam Buku II, Halaman 72, LHP BPK-RI Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025.

‎2). Pelaksanaan Lima Paket Pekerjaan Jalan pada Dinas PUPR Melalui Katalog Elektronik Tidak Sesuai Ketentuan serta Terdapat Kekurangan Volume dan
‎Mutu Pekerjaan Sebesar Rp. 5.390.302.925,24

‎Atas hal tersebut, BPK juga merekomendasikan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, untuk :
‎a). Melaksanakan pengadaan pekerjaan Belanja Modal JIJ dengan tertib, berpedoman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎b). Memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 2.800.038.540,00 (Rp2.670.382.255,62 + Rp. 129.656.284,38),
‎c). Memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah atau memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan pada termin pembayaran terakhir sebesar Rp. 2.590.264.385,24. Hal ini tertuang Dalam Buku II, Halaman 102, LHP BPK-RI Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025.

‎DASAR HUKUM DAN ATURAN :
‎1). UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
‎2). UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
‎3). UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎4). Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
‎5). Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional. Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
‎6). Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU Pers, salah satu peranan pers nasional adalah mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sudah seharusnya pers mengungkap informasi berdasarkan fakta bukan alibi semata. Media pers memiliki hak untuk menginformasikan fakta tanpa dibatasi. 7). Dalam konteks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 27A. Pasal ini selaras dengan KUHP dan memberikan perlindungan bagi setiap orang untuk memiliki opini, pendapat, dan keyakinan.

‎ANALISIS HUKUM
‎Temuan kelebihan bayar dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada dasarnya merupakan indikasi adanya kerugian keuangan negara. Untuk dapat dijadikan dasar penegakan hukum pidana, temuan tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, antara lain :
‎1. Adanya perbuatan melawan hukum, baik berupa penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, atau rekayasa dokumen.
‎2. Adanya tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
‎3. Adanya kerugian keuangan negara, yang salah satunya dapat dibuktikan melalui hasil audit BPK.

‎Temuan BPK adalah alat bukti awal (initial evidence) yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Fadli.

‎Lanjutnya lagi, bila kelebihan bayar tersebut disebabkan adanya niat jahat, rekayasa, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dilanjutkan ke ranah hukum pidana korupsi.

‎KONSEKUENSI JIKA BUPATI TIDAK MENINDAKLANJUTI TEMUAN BPK :
‎Fadli mengungkapkan, jika Bupati belum menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara tuntas akan berpotensi terjadinya melanggar aturan diantaranya :
‎1). Pelanggaran Administrasi Pemerintahan : Sesuai dengan aturan perundangan, tidak memberikan sanksi atau memproses kerugian negara dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kewajiban.

‎2). Potensi Sanksi untuk Kepala Daerah : Kelalaian kepala daerah dalam menagih kerugian daerah atau melindungi bawahan dari sanksi dapat menjadi temuan dan berujung pada sanksi administratif bagi kepala daerah itu sendiri oleh pemerintah atasan (gubernur atau pemerintah pusat).

‎3). Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana : Berdasarkan pasal 4 UU TIPIKOR, Pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

‎4). Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan kerja, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian negara dilakukan oleh atasan kepala satuan kerja yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota. Hal itu berdasarkan bunyi Pasal 8 ayat (3 dan 4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

‎Untuk diketahui, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti untuk segera diproses penyelesaian kerugian negara dan apabila tidak terselesaikan maka Bupati diminta mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fadli Akbar, Senin (06/07/2026).

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top