Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Rabu 08 Juli 2026, 15:12 WIB

BENGKALIS – Sorotan terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, semakin menguat. Setelah sebelumnya ditemukan kondisi kandang ayam kosong dan kolam budidaya lele yang terbengkalai, kini muncul persoalan baru terkait keterbukaan informasi publik.

Awak media yang berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Tameran, Arifin, mengaku tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan melalui WhatsApp. Nomor yang sebelumnya masih aktif diduga telah memblokir kontak wartawan sehingga upaya meminta klarifikasi atas sejumlah pertanyaan lanjutan tidak dapat dilakukan.

Padahal, dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Desa Tameran sempat menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan pengawas telah ditindaklanjuti, sisa anggaran telah dikembalikan ke kas desa, dan pelaksanaan program akan dilanjutkan oleh direktur BUMDes yang baru.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Di antaranya mengenai rincian penggunaan anggaran yang telah direalisasikan, penyebab program tidak berjalan sesuai perencanaan, nilai aset yang masih dapat dimanfaatkan, hasil pemeriksaan pengawas desa, serta bentuk pengembalian anggaran yang disampaikan kepada publik.

Sikap yang dinilai tertutup terhadap konfirmasi media justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang mengelola Dana Desa dari APBN, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada publik secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Upaya menghindari konfirmasi tidak hanya berpotensi menimbulkan spekulasi, tetapi juga dapat memperbesar keraguan publik terhadap pengelolaan program yang sebelumnya telah menjadi sorotan.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa bersikap kooperatif dan membuka ruang dialog dengan media maupun masyarakat. Mereka menilai bahwa klarifikasi secara terbuka akan lebih efektif menjawab berbagai dugaan yang berkembang dibanding memilih tidak memberikan tanggapan.

Awak media menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjunjung asas keberimbangan. Oleh karena itu, kesempatan untuk memberikan hak jawab dan penjelasan tetap terbuka apabila Kepala Desa Tameran maupun pihak BUMDes ingin menyampaikan klarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tameran belum memperoleh tanggapan karena komunikasi melalui nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan tidak lagi dapat dilakukan. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top