Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Soroti Dugaan Intervensi Penegakan Hukum
Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih S. Hondro Desak Jampidsus Dinonaktifkan Sementara Demi Menjaga Integritas Kejaksaan
Jumat 10 Juli 2026, 01:03 WIB

PEKANBARU – Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, S. Hondro, menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi dan video yang memperlihatkan puluhan personel TNI berada di kawasan Polda Metro Jaya yang kemudian dikaitkan di media sosial dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurut S. Hondro, informasi yang beredar tersebut memang masih memerlukan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum terdapat penjelasan yang sah dari institusi terkait.

"Negara ini adalah negara hukum. Seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Publik berhak memperoleh kepastian hukum serta penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujar S. Hondro, Jumat (10/07/26).

Ia menambahkan, apabila benar terdapat dugaan intervensi terhadap proses hukum, maka hal tersebut harus diusut secara terbuka oleh lembaga yang berwenang. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, pemerintah dan aparat penegak hukum juga berkewajiban memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat.

Dalam rangka menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, S. Hondro meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penonaktifan sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., apabila memang diperlukan demi kelancaran pemeriksaan atau proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Permintaan ini bukanlah bentuk vonis ataupun pernyataan bahwa seseorang bersalah. Penonaktifan sementara merupakan langkah administratif yang lazim dipertimbangkan dalam berbagai institusi guna menjaga independensi proses hukum, menghindari konflik kepentingan, serta memulihkan kepercayaan publik," tegasnya.

S. Hondro juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penilaian akhir kepada mekanisme hukum yang berlaku.

"LSM Rajawali Merah Putih akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari komitmen mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, namun tidak boleh pula ada seseorang yang dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutup S. Hondro.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top