PEKANBARU – Kantor Advokat MS Law Firm melalui kuasa hukum Mirwansyah, S.H., M.H. dan Suryadi, S.H., M.H. secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap mantan Ketua KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Drs. Abdullah Mutalib. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 260/Pdt.G/2026/PN Pbr, Sabtu (11/07/26).
Gugatan diajukan untuk dan atas nama Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar, yang menurut kuasa hukumnya saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang.
Menurut dalil gugatan, kedua penggugat melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh pimpinan pada saat itu. Namun, ketika kemudian timbul persoalan hukum, para penggugat menilai tidak terdapat pertanggungjawaban, baik secara moral maupun materiil, dari pihak yang memberikan penugasan tersebut.
"Perkara ini lahir dari keprihatinan kami terhadap kondisi dua klien yang saat ini harus menjalani pidana pada usia sekitar 71 tahun. Mereka harus terpisah dari istri, anak, serta keluarga, sementara dampak perkara ini juga dirasakan oleh keluarga yang kehilangan sosok pencari nafkah dan mengalami penderitaan yang berkepanjangan," ujar Mirwansyah, S.H., M.H.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru memeriksa dan mengadili dugaan tanggung jawab hukum tergugat sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan. Selain itu, penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap satu unit aset yang menurut gugatan merupakan milik tergugat, yakni ruko dua pintu yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru. Permohonan tersebut diajukan sebagai jaminan atas tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai keseluruhan sebesar Rp10 miliar.
Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut kuasa hukum penggugat, gugatan tersebut bukan semata-mata bertujuan memperoleh ganti rugi, melainkan juga untuk menguji prinsip pertanggungjawaban seorang pemimpin terhadap bawahannya di hadapan hukum.
"Melalui proses persidangan ini kami berharap seluruh fakta, alat bukti, serta tanggung jawab para pihak dapat diperiksa secara terbuka dan objektif oleh majelis hakim. Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok perkara kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutup Mirwansyah.***
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Telan Rp 219 Juta, Diduga Gatot: Kandang Ayam Kosong, Kolam Lele Jadi Semak Belukar
Jawab Tantangan Era Digital, PT Sopiak Satria Saga Perkuat Layanan Keamanan dengan Teknologi Terintegrasi
Kepemimpinan Zulfahrianto Terbukti Mampu Dorong Kemajuan Desa Sontang
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Diduga Jadi Tempat Mesum, Disteria Movie Family Box Disorot Publik; Pemko Pekanbaru Diminta Bertindak Tegas
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
S. Hondro: Langkah Kakortastipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Tersangka Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Pastikan Kesiapan Operasi, Satgasyon Yonif 132/Bima Sakti Tahun 2026 Dinyatakan Siap Bertugas

