Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Sabtu 11 Juli 2026, 13:04 WIB

PEKANBARU – Kantor Advokat MS Law Firm melalui kuasa hukum Mirwansyah, S.H., M.H. dan Suryadi, S.H., M.H. secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap mantan Ketua KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Drs. Abdullah Mutalib. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 260/Pdt.G/2026/PN Pbr, Sabtu (11/07/26).

Gugatan diajukan untuk dan atas nama Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar, yang menurut kuasa hukumnya saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang.

Menurut dalil gugatan, kedua penggugat melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh pimpinan pada saat itu. Namun, ketika kemudian timbul persoalan hukum, para penggugat menilai tidak terdapat pertanggungjawaban, baik secara moral maupun materiil, dari pihak yang memberikan penugasan tersebut.

"Perkara ini lahir dari keprihatinan kami terhadap kondisi dua klien yang saat ini harus menjalani pidana pada usia sekitar 71 tahun. Mereka harus terpisah dari istri, anak, serta keluarga, sementara dampak perkara ini juga dirasakan oleh keluarga yang kehilangan sosok pencari nafkah dan mengalami penderitaan yang berkepanjangan," ujar Mirwansyah, S.H., M.H.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru memeriksa dan mengadili dugaan tanggung jawab hukum tergugat sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan. Selain itu, penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap satu unit aset yang menurut gugatan merupakan milik tergugat, yakni ruko dua pintu yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru. Permohonan tersebut diajukan sebagai jaminan atas tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai keseluruhan sebesar Rp10 miliar.

Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut kuasa hukum penggugat, gugatan tersebut bukan semata-mata bertujuan memperoleh ganti rugi, melainkan juga untuk menguji prinsip pertanggungjawaban seorang pemimpin terhadap bawahannya di hadapan hukum.

"Melalui proses persidangan ini kami berharap seluruh fakta, alat bukti, serta tanggung jawab para pihak dapat diperiksa secara terbuka dan objektif oleh majelis hakim. Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok perkara kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutup Mirwansyah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top