Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
S. Hondro: Langkah Kakortastipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Tersangka Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum
Sabtu 11 Juli 2026, 15:58 WIB

PEKANBARU – Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, S. Hondro, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., atas langkah tegas dalam menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan Polri pada Sabtu (11/7/2026). 

Menurut S. Hondro, langkah yang diambil Kakortastipidkor Polri merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri tetap berkomitmen menegakkan supremasi hukum secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, sebagaimana menjadi harapan masyarakat.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kakortastipidkor Polri, Irjen. Pol. Totok Suharyanto, beserta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini. Langkah ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa melihat jabatan, status, maupun latar belakang institusi," ujar S. Hondro.

Ia menilai keberanian Polri dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik merupakan cerminan reformasi penegakan hukum yang semakin mengedepankan integritas, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Menurutnya, masyarakat selama ini mendambakan hadirnya aparat penegak hukum yang berani mengambil tindakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.

S. Hondro juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sehingga seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apresiasi yang kami sampaikan bukan ditujukan kepada pribadi tertentu, melainkan kepada keberanian institusi Polri dalam menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan berkeadilan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih berharap keberhasilan pengungkapan perkara tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjaga kondusivitas, menghormati proses peradilan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Korupsi adalah musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen, bebas dari intervensi, dan konsisten dalam memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih serta berintegritas," tutup S. Hondro.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top