Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Diduga Jadi Tempat Mesum, Disteria Movie Family Box Disorot Publik; Pemko Pekanbaru Diminta Bertindak Tegas
Sabtu 11 Juli 2026, 20:22 WIB

PEKANBARU – Keberadaan tempat hiburan Disteria Movie Family Box di Jalan Delima, Kecamatan Tuah Madani (dahulu Kecamatan Tampan), Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik. Tempat hiburan dengan konsep ruang tertutup itu diduga kerap disalahgunakan sebagai lokasi perbuatan asusila serta dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Sabtu (11/07/26).

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, terutama pada malam hari. Menurut keterangan warga, tempat itu sering didatangi pasangan muda-mudi. Dengan sistem ruangan tertutup yang minim pengawasan langsung, masyarakat menilai potensi penyalahgunaan fasilitas menjadi sangat besar.

Keresahan masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap operasional usaha hiburan yang menyediakan ruang privat. Warga mempertanyakan apakah pengelola telah menerapkan standar pengawasan yang memadai serta apakah operasional usaha telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.

Sorotan terhadap bisnis bioskop mini di Pekanbaru bukanlah persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan anggota legislatif, telah berulang kali meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usaha sejenis yang dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial maupun ketentuan hukum.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP bersama instansi terkait agar segera melakukan inspeksi terhadap Disteria Movie Family Box. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup aspek legalitas usaha, kepatuhan terhadap izin operasional, sistem pengawasan, hingga dugaan penyalahgunaan fasilitas oleh pengunjung.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah yang berlaku, masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, pengawasan terhadap tempat hiburan dinilai tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata. Pemerintah juga diharapkan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan ketertiban umum, norma kesusilaan, serta kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Disteria Movie Family Box belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan dan sorotan yang berkembang di tengah masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang bagi pengelola untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan dimaksudkan untuk mendorong adanya pengawasan serta penegakan aturan oleh pihak yang berwenang.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda, redaksi memberikan kesempatan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.***




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top