Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Klarifikasi Pj Kades Bantan Tua Dinilai Tidak Menjawab Substansi, LSM INPEST Siapkan Investigasi Dana Ketahanan Pangan
Senin 13 Juli 2026, 20:24 WIB

BENGKALIS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM INPEST Kabupaten Bengkalis menilai jawaban Penjabat (Pj) Kepala Desa Bantan Tua, Ners. Harmidayanti, S.Kep., atas surat klarifikasi yang mereka layangkan belum menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan.

Surat klarifikasi DPD LSM INPEST Nomor 01/KL/DPD-INPEST-BKS/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 mendapat balasan dari Pemerintah Desa Bantan Tua pada 10 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Pj Kepala Desa menjelaskan bahwa Pemerintah Desa berkomitmen melaksanakan Program Ketahanan Pangan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024. Pemerintah Desa juga menyebutkan bahwa anggaran ketahanan pangan dialokasikan melalui penyertaan modal kepada BUMDes Payung Harapan, sementara pelaksanaan program dikelola oleh BUMDes tersebut.

Namun, menurut DPD LSM INPEST, jawaban tersebut dinilai hanya menjelaskan dasar pelaksanaan program tanpa memberikan informasi yang diminta secara rinci.

Sekretaris DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis, Hambali, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejumlah aspek penting terkait penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan, antara lain besaran anggaran pembelian tujuh ekor sapi, asal-usul atau penyedia sapi, nilai anggaran penanaman ubi kayu di lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi, penanggung jawab kegiatan, ketua pelaksana di lapangan, hingga tenaga ahli yang terlibat dalam kedua program tersebut.

"Atas balasan surat tersebut kami mengucapkan terima kasih. Namun yang kami pertanyakan justru tidak dijawab, yakni berapa anggaran yang digunakan dan siapa pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan tersebut," ujar Hambali melalui pesan singkat.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, terlebih penggunaan Dana Desa bersumber dari keuangan negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

LSM INPEST menilai setiap permintaan klarifikasi dari masyarakat maupun lembaga pengawas sosial seharusnya dijawab secara lengkap, jelas, dan berdasarkan data agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, DPD LSM INPEST menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Desa Bantan Tua, khususnya terkait penggunaan Dana Desa. Apabila dalam proses investigasi ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti dan data yang memadai, pihaknya menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM INPEST menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bantan Tua belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai rincian anggaran, pelaksana kegiatan, maupun informasi lain yang menjadi substansi pertanyaan dalam surat klarifikasi DPD LSM INPEST.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top