JAKARTA – Penegakan hukum bukan hanya harus dilakukan secara profesional, tetapi juga harus terlihat adil di mata publik. Ketika sebuah perkara besar menyita perhatian masyarakat, transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, Minggu (19/07/26).
Belakangan, viralnya kasus mengenai dugaan perkara korupsi yang disebut-sebut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tersebut memicu beragam pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait konsistensi proses hukum terhadap seluruh pihak yang disebut-sebut terlibat.
Sebagaimana diketahui, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi, menyita sejumlah barang bukti, serta menetapkan dua orang sebagai tersangka. Disebutkan pula bahwa salah satu tersangka lain, Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beserta barang bukti yang diklaim berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai lebih dari Rp500 miliar. Namun, narasi tersebut juga mempertanyakan mengapa apabila benar terdapat pihak lain yang telah berstatus tersangka, proses penanganannya tidak terlihat secara terbuka sebagaimana terhadap tersangka lainnya?
Kini publik mendesak kepastian hukum tanpa adanya perlakuan istimewa yang jelas justru membuka ruang bagi spekulasi, opini liar, hingga menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesan bahwa penanganan perkara berbeda hanya karena jabatan, kekuasaan, atau pengaruh seseorang. Prinsip equality before the law harus menjadi fondasi utama. Siapa pun, tanpa memandang latar belakang, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Pertanyaan yang berkembang saat ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi tersangka, melainkan apakah seluruh proses penegakan hukum telah berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari perlakuan yang berbeda. Apabila memang proses hukum masih berjalan, aparat penegak hukum seyogianya memberikan penjelasan resmi yang proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya standar ganda.
Publik tidak membutuhkan drama hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.
Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Ketika penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan konsisten, legitimasi institusi akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan perkara, kredibilitas institusi penegak hukum berpotensi dipertanyakan.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Transparansi bukanlah ancaman bagi penegakan hukum, melainkan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, yang diharapkan masyarakat sangat sederhana: proses hukum yang adil, terbuka, berdasarkan alat bukti yang sah, serta bebas dari intervensi. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian. Sebaliknya, siapa pun yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Hukum akan dihormati apabila ditegakkan secara konsisten. Keadilan akan dipercaya apabila diterapkan tanpa pandang bulu. Transparansi adalah syarat mutlak agar penegakan hukum tidak hanya adil, tetapi juga dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.*jhn
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


