Suarahebat.com -Pekanbaru, 22 Juli 2026 – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Keadilan Agraria Riau (AMKAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan persoalan pertanahan yang terjadi di Km. 32, Dusun Pematang Langsa, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi, sekaligus menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak masyarakat terhadap tanah.
Dalam aksi tersebut, Alfarez Apriansyah bertindak sebagai Koordinator Lapangan, sementara Aldi Rahmanda menyampaikan orasi secara bergantian di hadapan massa aksi dan jajaran Kepolisian Daerah Riau.
Dalam orasinya, Aldi Rahmanda menegaskan bahwa aksi yang dilakukan AMKAR bukan bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> "Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan agraria. Kami percaya Polda Riau mampu menjalankan semangat Green Policing melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Oleh karena itu kami meminta agar dugaan mafia tanah di Dusun Pematang Langsa diusut secara tuntas demi melindungi hak masyarakat dan mewujudkan kepastian hukum," tegas Aldi Rahmanda dalam orasinya.
AMKAR menilai bahwa dugaan konflik pertanahan di wilayah tersebut tidak boleh dipandang sebagai sengketa biasa. Berdasarkan Laporan Salah satu Masyarakat yang telah dilayangkan ke Kapolres Rokan Hilir, informasi yang berkembang di masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan, terdapat dugaan praktik mafia tanah yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Alfarez selaku Koordinator Lapangan AMKAR juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional sesuai alat bukti yang sah, termasuk apabila dalam proses hukum ditemukan dugaan keterlibatan pejabat publik atau pihak lainnya. Namun demikian, AMKAR menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*Tuntutan Aksi AMKAR*
Dalam aksi tersebut, AMKAR menyampaikan tujuh tuntutan kepada Polda Riau, yaitu:
1. Mendesak Bapak Kapolda Riau mengambil alih penanganan laporan masyarakat yang telah disampaikan di Polres Rokan Hilir apabila sesuai kewenangan dan dipandang perlu guna menjamin independensi, objektivitas, profesionalitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
2. Mendesak Ditreskrimum Polda Riau melakukan supervisi langsung terhadap penanganan laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Polres Rokan Hilir pada 17 Juni 2026, agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan lahan atau dugaan mafia tanah di Km. 32, Dusun Pematang Langsa, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, sehingga proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
4. Meminta Kapolda Riau melalui Ditreskrimum Polda Riau segera memeriksa setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap dugaan penguasaan lahan oleh kelompok tani yang legalitasnya dipersoalkan, sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
5. Mendesak Polda Riau mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana pertanahan, dugaan pemalsuan dokumen, dugaan manipulasi administrasi pertanahan, dugaan penyalahgunaan kelompok tani, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
6. Meminta Polda Riau memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pelapor, saksi, dan korban dari segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, maupun kriminalisasi selama proses hukum berlangsung.
7. Mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga status quo terhadap objek lahan yang disengketakan guna mencegah konflik horizontal selama proses hukum berlangsung.
AMKAR menyampaikan bahwa berlandaskan pada amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai peraturan perundang-undangan di bidang agraria.
Di akhir aksi, Koordinator Lapangan AMKAR Riau menyerahkan dokumen Kajian dan Tuntutan Aksi kepada perwakilan Polda Riau sebagai bentuk aspirasi resmi organisasi.
AMKAR berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut secara profesional dan berkeadilan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.
Pernyataan Sikap
> "Kami ucapakan Terima kasih kepada Polda Riau yang telah mengawal dan menerima Aksi kami ini, serta kami tegaskan bahwasanya kami datang untuk tidak menghakimi siapa pun. Kami datang untuk mengawal penegakan hukum. Tidak boleh ada jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan politik yang menghambat proses hukum. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hak-haknya sebagai warga negara wajib dihormati."
Dalam kesempatan tersebut, mewakili Bapak Kapolda Riau, AKBP Bob Martin, S.Sos. Menerima Aspirasi dan Tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa AMKAR.
" Terima kasih kepada seluruh peserta aksi karena telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung sehingga penyampaian aspirasi dapat terlaksana dengan damai tanpa adanya kericuhan. Pihak Polda Riau menyampaikan bahwa aspirasi dan tuntutan yang diterima akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku." Ujarnya.
*Penutup*
AMKAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan agraria di Provinsi Riau. Organisasi ini berharap Polda Riau dapat membuktikan komitmennya dalam menjalankan semangat Green Policing melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.
"Berantas Mafia Tanah, Tegakkan Keadilan Agraria, Selamatkan Hak Masyarakat!"
Red / Gushadirianto
Transparansi Penegakan Hukum Dipertaruhkan: Publik Berhak Mendapat Kepastian, Bukan Spekulasi
Diduga Berkedok Gelper, Arena Dengan Fasilitas Judi di Sejumlah THM Batam Jadi Sorotan, Publik Desak Atensi Kapolda Kepri
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
AMKAR RIAU Gelar Aksi di Polda Riau, Desak Pengusutan Dugaan Mafia Tanah di Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir
Sinergi Ditlantas dan PUPR, Penggalian Parit Jadi Solusi Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros
Uang Rakyat Hampir Rp 6 Miliar untuk Keamanan DPRD Riau, Efektifkah? Bentrok Jadi Pemicu Evaluasi Menyeluruh
Ditlantas Polda Riau Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Titik Banjir di Depan RS Awal Bros, Berkolaborasi dengan PUPR

