PEKANBARU – Sorotan terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru kembali menguat. Di tengah proses persidangan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kini muncul laporan baru terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2024 - 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,64 miliar, Jumat (24/07/26).
Temuan awal yang beredar mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025, tercatat sebanyak 101 paket kegiatan Sosper dengan total anggaran sekitar Rp 4,64 miliar.
Setiap anggota DPRD diketahui memperoleh 2 (dua) paket kegiatan yang terdiri atas jasa penyelenggaraan acara senilai sekitar Rp 34,26 juta dan belanja makan dan minum sebesar Rp 57,6 juta. Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk kedua komponen tersebut mencapai sekitar Rp 91,86 juta per anggota.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang dan hasil penelusuran awal, kegiatan Sosper tersebut diduga hanya terlaksana satu kali pada periode November hingga Desember 2025. Sementara itu, dalam dokumen realisasi APBD Perubahan tercatat adanya dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan yang sama pada masing-masing anggota DPRD.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, maka potensi kerugian keuangan negara dari satu pos anggaran Sosper saja diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran Sosper ini mencuat ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menangani perkara dugaan SPPD fiktif serta dugaan manipulasi anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebelumnya melakukan penggeledahan pada Desember 2025.
Dari penggeledahan itu ditemukan 38 stempel yang diduga palsu dari berbagai instansi pemerintahan serta uang tunai puluhan juta rupiah di bagasi sepeda motor milik tenaga harian lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Jhonny Andrean alias JA.
Nama Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, juga beberapa kali dimintai keterangan baik dalam proses penyidikan maupun persidangan terkait asal-usul stempel dan uang tersebut. Hambali membantah pernah memerintahkan pembuatan stempel yang diduga palsu.
Dalam perkara obstruction of justice tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Jonson Perancis, SH., MH., pada 9 Juni 2026, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean serta denda Rp 100 juta subsider 50 hari kurungan karena terbukti menghalangi proses penyidikan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Hingga kini, penyidikan perkara dugaan SPPD fiktif masih terus berlangsung dengan pemeriksaan terhadap lebih dari seratus saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Munculnya dugaan penyimpangan anggaran Sosper dinilai semakin memperkuat urgensi dilakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan DPRD Kota Pekanbaru.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya menuntaskan perkara SPPD fiktif, tetapi juga mengusut seluruh dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, Pada kasus anggaran Sosper dan Reses periode tahun 2020 yang diusut sebelumnya, seluruh 45 anggota DPRD Pekanbaru pernah mengembalikan kelebihan bayar uang negara senilai total Rp 3 miliar lebih ke pihak kejaksaan.
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, dugaan penyimpangan anggaran tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 12 dapat menjadi relevan apabila ditemukan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran, sesuai fakta pembuktian.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen palsu, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana umum.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta kewajiban pengelolaan keuangan negara secara akuntabel.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila terdapat ketidaksesuaian antara realisasi pembayaran dengan pelaksanaan kegiatan.***
Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD Pekanbaru T.A 2025 Sebesar Rp 4,64 Miliar Kembali Disorot
Uang Rakyat Hampir Rp 6 Miliar untuk Keamanan DPRD Riau, Efektifkah? Bentrok Jadi Pemicu Evaluasi Menyeluruh
Transparansi Penegakan Hukum Dipertaruhkan: Publik Berhak Mendapat Kepastian, Bukan Spekulasi
Diduga Berkedok Gelper, Arena Dengan Fasilitas Judi di Sejumlah THM Batam Jadi Sorotan, Publik Desak Atensi Kapolda Kepri
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru
Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD Pekanbaru T.A 2025 Sebesar Rp 4,64 Miliar Kembali Disorot
KALAPAS BANGKINANG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI XIII DPR RI BERSAMA KANWIL DITJENPAS RIAU
Misteri Kematian Tamu Hotel Favor Pekanbaru, Publik Desak Penyelidikan Transparan dan Menyeluruh

