JAKARTA – Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menggali fakta, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik, Jumat (24/7/26).
Penegasan tersebut disampaikan Dewan Pers melalui surat pernyataan resminya sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan adanya tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah konferensi pers. Menurut Dewan Pers, perbedaan pendapat maupun ketidaknyamanan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan tidak sepatutnya direspons dengan sikap yang merendahkan atau mengintimidasi.
Sebaliknya, setiap pihak diharapkan menyampaikan keberatan atau perbedaan pandangan secara santun, rasional, dan tetap menghormati etika komunikasi. Sikap saling menghargai merupakan fondasi penting dalam membangun hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara sekaligus sebagai sarana untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, maupun institusi lainnya diharapkan menghormati kerja-kerja jurnalistik serta mendukung terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah profesi wartawan, menghormati kemerdekaan pers, serta membangun budaya komunikasi yang menjunjung tinggi etika, saling menghormati, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kebebasan pers yang bertanggung jawab merupakan salah satu fondasi penting dalam memperkuat demokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.***
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


