Sabtu, 25 Juli 2026

Breaking News

  • Kota Pekanbaru Jadi Magnet Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025   ●   
  • Diduga Kapal Berbendera Malli Dicincang Secara Ilegal di Pantai Pulau Bungkuk, Aktivitas di Mundam Tuai Sorotan Publik   ●   
  • Ketua Komisi II DPRD: Jika Terbukti Langgar Kewajiban Pajak, Pemkot Harus Bertindak Tegas   ●   
  • DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal   ●   
Sorotan HW Live House Pekanbaru Kian Menguat
Ketua Komisi II DPRD: Jika Terbukti Langgar Kewajiban Pajak, Pemkot Harus Bertindak Tegas
Sabtu 25 Juli 2026, 10:59 WIB

PEKANBARU – Polemik mengenai operasional HW Live House Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Berbagai temuan dan pernyataan dari sejumlah pihak, mulai dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rekomendasi DPRD Kota Pekanbaru, hingga pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak), memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, secara terbuka meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengambil langkah tegas apabila benar terdapat kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi sebagaimana menjadi temuan pemeriksaan.

"Kalau ada temuan BPK akibat kewajiban tidak ditunaikan, ya harus dikasih sanksi tegas," tegasnya, Sabtu (25/07/26).

Pernyataan tersebut semakin memperkuat tuntutan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada penyampaian rekomendasi, tetapi benar-benar menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan publik semakin menguat ketika mengingat bahwa sejak Agustus 2025, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru disebut telah merekomendasikan penutupan operasional HW Live House setelah ditemukan persoalan terkait legalitas izin, termasuk dugaan belum terpenuhinya izin yang dipersyaratkan untuk operasional bar dan klub malam.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut dinilai belum terealisasi secara nyata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Di sisi lain, muncul pula dugaan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka hal tersebut tentu menjadi persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Pelaksanaan sidak gabungan oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP pada pertengahan Juli 2026 juga menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan proses pemeriksaan administrasi karena muncul anggapan bahwa verifikasi dokumen perizinan terhadap HW Live House tidak dilakukan secara mendalam sebagaimana pemeriksaan terhadap beberapa tempat hiburan malam lainnya.

Perbedaan pola pemeriksaan tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait diharapkan mampu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang asumsi maupun spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa konsistensi merupakan kunci utama dalam penegakan hukum. Seluruh pelaku usaha, tanpa memandang nama besar maupun nilai investasinya, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap dugaan pelanggaran perizinan maupun kewajiban perpajakan perlu diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberikan kepastian terhadap tindak lanjut rekomendasi DPRD, hasil pemeriksaan BPK, serta berbagai temuan yang berkembang agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.

Prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama. Jika memang terdapat pelanggaran administratif maupun perpajakan yang telah terbukti melalui mekanisme yang berlaku, maka sanksi harus diterapkan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, pemerintah juga perlu menyampaikan hal tersebut secara transparan kepada masyarakat.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru

Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD Pekanbaru T.A 2025 Sebesar Rp 4,64 Miliar Kembali Disorot

Uang Rakyat Hampir Rp 6 Miliar untuk Keamanan DPRD Riau, Efektifkah? Bentrok Jadi Pemicu Evaluasi Menyeluruh

Transparansi Penegakan Hukum Dipertaruhkan: Publik Berhak Mendapat Kepastian, Bukan Spekulasi

Diduga Berkedok Gelper, Arena Dengan Fasilitas Judi di Sejumlah THM Batam Jadi Sorotan, Publik Desak Atensi Kapolda Kepri

Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top