Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Sorotan HW Live House Pekanbaru Kian Menguat
Ketua Komisi II DPRD: Jika Terbukti Langgar Kewajiban Pajak, Pemkot Harus Bertindak Tegas
Sabtu 25 Juli 2026, 10:59 WIB

PEKANBARU – Polemik mengenai operasional HW Live House Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Berbagai temuan dan pernyataan dari sejumlah pihak, mulai dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rekomendasi DPRD Kota Pekanbaru, hingga pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak), memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, secara terbuka meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengambil langkah tegas apabila benar terdapat kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi sebagaimana menjadi temuan pemeriksaan.

"Kalau ada temuan BPK akibat kewajiban tidak ditunaikan, ya harus dikasih sanksi tegas," tegasnya, Sabtu (25/07/26).

Pernyataan tersebut semakin memperkuat tuntutan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada penyampaian rekomendasi, tetapi benar-benar menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan publik semakin menguat ketika mengingat bahwa sejak Agustus 2025, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru disebut telah merekomendasikan penutupan operasional HW Live House setelah ditemukan persoalan terkait legalitas izin, termasuk dugaan belum terpenuhinya izin yang dipersyaratkan untuk operasional bar dan klub malam.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut dinilai belum terealisasi secara nyata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Di sisi lain, muncul pula dugaan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka hal tersebut tentu menjadi persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Pelaksanaan sidak gabungan oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP pada pertengahan Juli 2026 juga menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan proses pemeriksaan administrasi karena muncul anggapan bahwa verifikasi dokumen perizinan terhadap HW Live House tidak dilakukan secara mendalam sebagaimana pemeriksaan terhadap beberapa tempat hiburan malam lainnya.

Perbedaan pola pemeriksaan tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait diharapkan mampu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang asumsi maupun spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa konsistensi merupakan kunci utama dalam penegakan hukum. Seluruh pelaku usaha, tanpa memandang nama besar maupun nilai investasinya, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap dugaan pelanggaran perizinan maupun kewajiban perpajakan perlu diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberikan kepastian terhadap tindak lanjut rekomendasi DPRD, hasil pemeriksaan BPK, serta berbagai temuan yang berkembang agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.

Prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama. Jika memang terdapat pelanggaran administratif maupun perpajakan yang telah terbukti melalui mekanisme yang berlaku, maka sanksi harus diterapkan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, pemerintah juga perlu menyampaikan hal tersebut secara transparan kepada masyarakat.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top