DUMAI – Dugaan aktivitas pencincangan (ship breaking) kapal berbendera Mali secara ilegal di kawasan pesisir Pantai Pulau Bungkuk, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa adanya keterbukaan informasi mengenai perizinan maupun pemenuhan ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan, Sabtu (25/7/26).
Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diperoleh, terlihat sebuah kapal berukuran besar tengah bersandar di bibir pantai dengan alat berat berupa crane. Di sekitar lokasi tampak tumpukan besi hasil pembongkaran kapal yang diduga dilakukan secara langsung di kawasan pantai. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pemotongan kapal dilakukan di luar fasilitas galangan kapal (shipyard) yang memiliki izin resmi.
Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas pembongkaran kapal di kawasan pantai tanpa izin berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pelayaran, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, keselamatan kerja, serta pemanfaatan wilayah pesisir.
Proses ship breaking merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan. Kapal bekas umumnya masih mengandung residu minyak, bahan bakar, oli, asbestos, logam berat, hingga limbah berbahaya lainnya.
Tanpa ada prosedur yang sesuai standar, limbah tersebut berpotensi mencemari laut, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam mata pencaharian masyarakat nelayan.
Selain aspek lingkungan, aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum kapal, dokumen kepabeanan, proses penghapusan registrasi (de-flagging), serta legalitas perusahaan atau pihak yang melaksanakan pembongkaran.
Masyarakat mendesak agar KSOP Dumai, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, TNI AL, Polairud, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan:
1. Apakah kegiatan pembongkaran kapal telah mengantongi izin resmi.
2. Apakah lokasi pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Apakah pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai standar.
4. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
5. Apakah terdapat potensi kerugian negara maupun pelanggaran pidana.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat dilakukan tanpa pengawasan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang melakukan aktivitas pembongkaran kapal maupun instansi berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut.*jhn
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


