PEKANBARU – Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk memperluas penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024–2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp 4,64 miliar.
Menurut S. Hondro, munculnya dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus diuji secara menyeluruh melalui proses penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana.
"Publik saat ini sedang menaruh perhatian besar terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif," tegas S. Hondro, Sabtu (25/7/26).
Ia menilai, apabila benar terdapat perbedaan antara realisasi pencairan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh dokumen pendukung, termasuk kontrak, laporan pertanggungjawaban, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, hingga aliran penggunaan anggaran.
"Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran harus dimintai keterangan. Jangan ada kesan hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan luput dari pemeriksaan apabila memang terdapat bukti yang mengarah kepada mereka," ujarnya.
S. Hondro juga mengingatkan bahwa masyarakat masih mengingat perkara Sosper dan Reses tahun 2020, ketika seluruh anggota DPRD Pekanbaru diketahui mengembalikan kelebihan pembayaran uang negara dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar kepada kejaksaan.
"Peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting agar tata kelola anggaran semakin diperbaiki. Apabila kini kembali muncul dugaan serupa, tentu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui audit dan penyelidikan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan SPPD fiktif seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap apabila terdapat dugaan penyimpangan lain yang saling berkaitan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"GRIB Jaya tidak ingin membentuk opini yang menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan yang telah menjadi perhatian publik berhenti tanpa kejelasan. Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses hukum yang terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tegasnya.
S. Hondro turut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergi dalam mengaudit seluruh penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Sosper dan kegiatan lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
"Keuangan daerah berasal dari uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru.
"Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan APBD. Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara utuh berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu. Hukum harus menjadi panglima demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," pungkas S. Hondro.***
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


