Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata
Senin 27 Juli 2026, 09:24 WIB

PEKANBARU – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membagikan telepon seluler kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menuai perhatian. Program yang diklaim bertujuan memperkuat pelayanan publik berbasis digital dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak berubah menjadi kebijakan yang menguras anggaran tanpa memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat, Sabtu (25/7/26).

Digitalisasi pelayanan publik memang merupakan langkah yang patut didukung. Namun, penggunaan uang daerah harus selalu mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari anggaran tersebut.

Jika tujuan utama program ini adalah mempercepat pelaporan berbagai persoalan lingkungan kepada pemerintah, maka publik berhak mengetahui alasan mengapa harus dilakukan melalui pengadaan telepon seluler baru. 

Pemerintah perlu menjelaskan apakah telah dilakukan kajian kebutuhan, analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis), serta evaluasi terhadap alternatif yang lebih hemat, seperti memanfaatkan perangkat pribadi para Ketua RT/RW melalui aplikasi resmi pemerintah.

Di tengah masih banyaknya persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, seperti perbaikan jalan lingkungan, penanganan banjir, pengelolaan sampah, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, hingga kebutuhan pendidikan, kebijakan pengadaan telepon seluler tentu akan menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu membuktikan bahwa program ini benar-benar merupakan kebutuhan prioritas, bukan sekadar proyek pengadaan.

Selain itu, aspek transparansi pengadaan juga harus menjadi perhatian utama. Mulai dari besaran anggaran, spesifikasi perangkat, mekanisme pengadaan, hingga sistem distribusinya harus dibuka kepada publik. Transparansi merupakan kunci untuk mencegah potensi penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Program digitalisasi juga tidak cukup hanya berhenti pada pembagian perangkat. Pemerintah perlu memastikan tersedianya aplikasi yang benar-benar berfungsi, pelatihan bagi pengguna, dukungan teknis yang memadai, serta indikator keberhasilan yang dapat diukur secara objektif.

Tanpa perencanaan yang matang, perangkat tersebut berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal dan akhirnya menjadi aset yang tidak memberikan manfaat maksimal.

Masyarakat pada prinsipnya mendukung setiap inovasi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, inovasi harus dibangun di atas dasar kebutuhan riil, bukan sekadar simbol modernisasi. 

Keberhasilan sebuah program bukan diukur dari banyaknya perangkat yang dibagikan, melainkan dari seberapa besar dampaknya dalam mempercepat pelayanan, meningkatkan respons pemerintah, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Karena itu, Pemko Pekanbaru diharapkan membuka ruang partisipasi publik, memaparkan kajian akademis serta perencanaan anggaran secara terbuka sebelum program ini direalisasikan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), berpihak kepada kepentingan masyarakat, dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top