Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP
Senin 27 Juli 2026, 18:14 WIB

PEKANBARU – Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. Martahan Martin Purba, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan GRIB Jaya di Provinsi Riau tetap berada dalam satu garis komando di bawah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ia menyatakan, keputusan pemberhentian terhadap sejumlah pengurus, termasuk Imelda dan Pendi, merupakan kebijakan organisasi yang menurutnya telah mendapat arahan langsung dari Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules, Senin (27/07/26).

Menurut Martin, sebelum menerbitkan surat pemberhentian, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak yang telah diberhentikan untuk tetap mengatasnamakan organisasi maupun mengklaim masih memiliki kewenangan sebagai pengurus.

"Saya melaksanakan perintah Ketua Umum. Yang tidak mau satu komando dan justru membuat kegaduhan di internal organisasi diputuskan untuk diberhentikan. Organisasi harus dijaga marwahnya," tegas Martin.

Ia menilai tindakan sejumlah pihak yang membuat keributan di kantor organisasi dengan mengenakan atribut GRIB Jaya telah mencoreng nama baik organisasi. Karena itu, langkah pemberhentian disebutnya sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi.

Martin juga mengungkapkan bahwa pada 26 Juli 2026 DPD GRIB Jaya Provinsi Riau telah menggelar rapat bersama sembilan DPC dan jajaran pengurus. Rapat tersebut, katanya, menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat soliditas organisasi dan menegaskan prinsip satu komando.

Hasil rapat tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Menurut Martin, dirinya bahkan menerima komunikasi langsung dari Ketua Umum pada pagi hari (Senin, 27/07/26) yang membahas arah organisasi pasca pemberhentian sejumlah pengurus.

Martin juga membantah beredarnya video yang dibuat oleh Imelda yang menyebut DPD GRIB Jaya Provinsi Riau akan dievaluasi oleh DPP.

Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai klaim yang tidak berdasar karena dirinya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum terkait kondisi organisasi di Riau.

"Saya sudah berbicara langsung dengan Ketua Umum. Tidak ada yang disampaikan seperti yang diklaim dalam video tersebut. Jangan membuat kebingungan di tengah masyarakat maupun kader," ujarnya.

Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa pengurus yang telah diberhentikan tidak lagi berhak mengenakan atribut maupun mengatasnamakan GRIB Jaya dalam kegiatan apapun.

Ia menyatakan akan menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) DPD maupun DPC Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan apabila masih ditemukan pihak yang telah diberhentikan menggunakan atribut organisasi.

"Kalau sudah tidak menjadi bagian organisasi, jangan lagi memakai atribut organisasi. Itu bentuk penghormatan terhadap keputusan organisasi," katanya.

Martin juga menyampaikan bahwa atas arahan Ketua Umum, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada berbagai instansi, di antaranya Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota, kepala dinas, serta unsur TNI dan Polri.

Surat tersebut, menurutnya, bertujuan memberikan informasi mengenai daftar pengurus yang telah diberhentikan sehingga tidak lagi diakui sebagai representasi resmi GRIB Jaya.

"Dengan demikian, apabila ada pihak yang mengatasnamakan organisasi padahal sudah diberhentikan, instansi terkait telah mengetahui status yang sebenarnya," ujar Martin.

Ia menegaskan bahwa DPD GRIB Jaya Provinsi Riau akan tetap fokus memperkuat konsolidasi internal dan menjalankan roda organisasi sesuai garis komando DPP.

"Organisasi yang besar hanya bisa berjalan apabila seluruh kader tunduk pada aturan organisasi. Tidak boleh ada kepemimpinan ganda, tidak boleh ada klaim sepihak, dan tidak boleh ada tindakan yang merugikan nama baik GRIB Jaya," tutupnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top