PEKANBARU – Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. Martahan Martin Purba, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan GRIB Jaya di Provinsi Riau tetap berada dalam satu garis komando di bawah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ia menyatakan, keputusan pemberhentian terhadap sejumlah pengurus, termasuk Imelda dan Pendi, merupakan kebijakan organisasi yang menurutnya telah mendapat arahan langsung dari Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules, Senin (27/07/26).
Menurut Martin, sebelum menerbitkan surat pemberhentian, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak yang telah diberhentikan untuk tetap mengatasnamakan organisasi maupun mengklaim masih memiliki kewenangan sebagai pengurus.
"Saya melaksanakan perintah Ketua Umum. Yang tidak mau satu komando dan justru membuat kegaduhan di internal organisasi diputuskan untuk diberhentikan. Organisasi harus dijaga marwahnya," tegas Martin.
Ia menilai tindakan sejumlah pihak yang membuat keributan di kantor organisasi dengan mengenakan atribut GRIB Jaya telah mencoreng nama baik organisasi. Karena itu, langkah pemberhentian disebutnya sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi.
Martin juga mengungkapkan bahwa pada 26 Juli 2026 DPD GRIB Jaya Provinsi Riau telah menggelar rapat bersama sembilan DPC dan jajaran pengurus. Rapat tersebut, katanya, menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat soliditas organisasi dan menegaskan prinsip satu komando.
Hasil rapat tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Menurut Martin, dirinya bahkan menerima komunikasi langsung dari Ketua Umum pada pagi hari (Senin, 27/07/26) yang membahas arah organisasi pasca pemberhentian sejumlah pengurus.
Martin juga membantah beredarnya video yang dibuat oleh Imelda yang menyebut DPD GRIB Jaya Provinsi Riau akan dievaluasi oleh DPP.
Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai klaim yang tidak berdasar karena dirinya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum terkait kondisi organisasi di Riau.
"Saya sudah berbicara langsung dengan Ketua Umum. Tidak ada yang disampaikan seperti yang diklaim dalam video tersebut. Jangan membuat kebingungan di tengah masyarakat maupun kader," ujarnya.
Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa pengurus yang telah diberhentikan tidak lagi berhak mengenakan atribut maupun mengatasnamakan GRIB Jaya dalam kegiatan apapun.
Ia menyatakan akan menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) DPD maupun DPC Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan apabila masih ditemukan pihak yang telah diberhentikan menggunakan atribut organisasi.
"Kalau sudah tidak menjadi bagian organisasi, jangan lagi memakai atribut organisasi. Itu bentuk penghormatan terhadap keputusan organisasi," katanya.
Martin juga menyampaikan bahwa atas arahan Ketua Umum, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada berbagai instansi, di antaranya Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota, kepala dinas, serta unsur TNI dan Polri.
Surat tersebut, menurutnya, bertujuan memberikan informasi mengenai daftar pengurus yang telah diberhentikan sehingga tidak lagi diakui sebagai representasi resmi GRIB Jaya.
"Dengan demikian, apabila ada pihak yang mengatasnamakan organisasi padahal sudah diberhentikan, instansi terkait telah mengetahui status yang sebenarnya," ujar Martin.
Ia menegaskan bahwa DPD GRIB Jaya Provinsi Riau akan tetap fokus memperkuat konsolidasi internal dan menjalankan roda organisasi sesuai garis komando DPP.
"Organisasi yang besar hanya bisa berjalan apabila seluruh kader tunduk pada aturan organisasi. Tidak boleh ada kepemimpinan ganda, tidak boleh ada klaim sepihak, dan tidak boleh ada tindakan yang merugikan nama baik GRIB Jaya," tutupnya.***
Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata
GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025
DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru
Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD Pekanbaru T.A 2025 Sebesar Rp 4,64 Miliar Kembali Disorot
Uang Rakyat Hampir Rp 6 Miliar untuk Keamanan DPRD Riau, Efektifkah? Bentrok Jadi Pemicu Evaluasi Menyeluruh
Transparansi Penegakan Hukum Dipertaruhkan: Publik Berhak Mendapat Kepastian, Bukan Spekulasi
Diduga Berkedok Gelper, Arena Dengan Fasilitas Judi di Sejumlah THM Batam Jadi Sorotan, Publik Desak Atensi Kapolda Kepri
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Dugaan Penipuan Proyek yang Menyeret Nama Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Harus Diusut Tuntas
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Awal Bulan Kementerian
Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

