Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112
Kamis 30 Juli 2026, 17:10 WIB

PEKANBARU – Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H. menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti arahan Wali Kota Pekanbaru untuk menghubungi layanan darurat 112 guna menyampaikan persoalan yang dialami Bunda Jasmiati. Namun, setelah menghubungi nomor tersebut, Mirwansyah mengaku mendapat penjelasan bahwa layanan 112 diperuntukkan bagi keadaan darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, maupun kondisi gawat darurat lainnya, bukan untuk menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN), Kamis (30/07/26).

Pengalaman tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan arahan yang diberikan kepada masyarakat. Menurut Mirwansyah, apabila sebuah persoalan telah menyangkut pencarian keadilan bagi masyarakat, khususnya seorang perempuan lanjut usia yang kehilangan tempat tinggal, maka diperlukan penanganan yang tepat melalui instansi yang memang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diarahkan ke sebuah nomor layanan, tetapi kepastian mengenai mekanisme penyelesaian yang benar. Jika memang bukan kewenangan 112, seharusnya masyarakat diberikan informasi mengenai lembaga atau instansi yang tepat untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan," ujar Mirwansyah, S.H., M.H.

Mirwansyah menilai persoalan yang dialami Bunda Jasmiati telah menjadi perhatian publik dan membutuhkan langkah nyata dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan arahan administratif, tetapi juga harus memastikan adanya solusi konkret agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, layanan panggilan darurat 112 memang dikenal sebagai fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani keadaan darurat yang membutuhkan respons cepat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, maupun kondisi yang mengancam keselamatan jiwa. Karena itu, penggunaan layanan tersebut di luar fungsi utamanya dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Mirwansyah berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai jalur pengaduan yang tepat untuk persoalan non-darurat, termasuk dugaan pelanggaran administrasi atau pelayanan publik oleh aparatur pemerintah. Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh akses yang benar dalam mencari keadilan dan tidak mengalami kesalahan prosedur.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah memperkuat koordinasi antar instansi sehingga setiap pengaduan masyarakat dapat diarahkan kepada lembaga yang berwenang dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Menurutnya, kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan melalui penyelesaian masalah yang cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah memperjuangkan keadilan seperti yang dialami Bunda Jasmiati.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top