Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi
Jumat 31 Juli 2026, 08:19 WIB

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya secara resmi mengumumkan pemberhentian Imelda Samsi dari keanggotaan organisasi. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 0075 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, Jumat (31/07/26). 

Dalam siaran pers yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin organisasi sekaligus langkah tegas terhadap setiap tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban, persatuan, dan marwah organisasi.

DPP GRIB Jaya menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di Provinsi Riau beberapa waktu terakhir telah memunculkan berbagai video dan pemberitaan di media sosial maupun media daring tanpa adanya perintah, instruksi, arahan, maupun persetujuan dari DPD GRIB Jaya Provinsi Riau ataupun DPP GRIB Jaya. Tindakan tersebut dinilai telah memperkeruh situasi internal organisasi.

Selain itu, DPP menegaskan bahwa surat tugas khusus yang selama ini dijadikan dasar oleh Imelda Samsi untuk membangun berbagai narasi di ruang publik sejak awal telah dinilai cacat secara administrasi organisasi. Menurut DPP, surat tersebut kehilangan dasar keberlakuannya setelah kepengurusan definitif DPD GRIB Jaya Provinsi Riau terbentuk dan Ketua DPD resmi memperoleh Surat Keputusan dari Ketua Umum.

Dalam penjelasannya, DPP juga menyatakan telah menemukan dugaan penyalahgunaan bahkan pemalsuan dokumen organisasi. Disebutkan bahwa terdapat surat tugas khusus yang memuat dua nama, padahal Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat dengan format dan isi sebagaimana yang beredar. Oleh karena itu, DPP meminta seluruh kader agar tidak lagi mempercayai narasi maupun dokumen yang tidak berasal dari mekanisme resmi organisasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP GRIB Jaya memutuskan memberhentikan Imelda Samsi dari keanggotaan organisasi. Sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Nomor 0075 Tahun 2026, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, kewenangan, maupun kapasitas untuk bertindak atas nama GRIB Jaya, termasuk menggunakan atribut, simbol, identitas, ataupun mengatasnamakan organisasi dalam bentuk apa pun.

DPP juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPD, DPC, PAC, ranting, serta seluruh anggota GRIB Jaya di seluruh Indonesia agar mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut secara penuh.

Melalui peristiwa ini, DPP GRIB Jaya berharap seluruh kader menjadikannya sebagai pembelajaran penting bahwa setiap dinamika internal organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan melalui media sosial maupun pemberitaan yang berpotensi memperkeruh keadaan dan merugikan nama baik organisasi.

DPP menegaskan bahwa organisasi tidak akan mentoleransi tindakan yang dianggap mengacaukan organisasi, menyebarkan informasi yang menyesatkan, ataupun melakukan langkah-langkah di luar mekanisme organisasi. Penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas merupakan komitmen DPP untuk menjaga wibawa, soliditas, serta marwah GRIB Jaya sebagai organisasi yang berlandaskan aturan dan disiplin.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, DPP GRIB Jaya mengajak seluruh kader di semua tingkatan untuk tetap menjaga persatuan, menaati garis komando organisasi, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top