Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
DPD GRIB Jaya Riau Luruskan Isu, Imelda Samsi Dinyatakan Bukan Lagi Anggota
Jumat 31 Juli 2026, 20:52 WIB

Suarahebat.com - PEKANBARU – Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. Martin Purba, SH., MH., memberikan klarifikasi terkait polemik pemberhentian mantan Sekretaris DPD GRIB Jaya Riau, Imelda Samsi, yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026), Martin Purba menegaskan bahwa pemberhentian Imelda Samsi merupakan keputusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya.

Menurutnya, klarifikasi ini perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, setelah Imelda mengaku telah bertemu Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, di Jakarta dan menyebut tidak ada instruksi pemberhentian dari DPP.

Martin membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan pemberhentian telah diumumkan secara resmi melalui konferensi pers DPP GRIB Jaya, disertai penegasan bahwa Imelda Samsi tidak lagi menjadi bagian dari organisasi.

“Keputusan itu merupakan keputusan resmi DPP. Yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota GRIB Jaya dan tidak diperkenankan menggunakan atribut organisasi,” tegas Martin.

Ia menjelaskan, sebelum terbentuknya kepengurusan definitif DPD GRIB Jaya Riau, Imelda Samsi sempat menerima surat mandat untuk membantu proses pencarian Ketua DPD. Namun, setelah DPP menerbitkan Surat Keputusan (SK) definitif, surat mandat tersebut secara otomatis tidak lagi berlaku.

Lebih lanjut, Martin juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan surat mandat yang kini telah menjadi perhatian DPP GRIB Jaya. Persoalan tersebut, menurutnya, turut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan organisasi.

Martin turut mengimbau seluruh pengurus DPC dan anggota GRIB Jaya di Provinsi Riau agar tetap mematuhi aturan organisasi serta tidak bertindak di luar kewenangan masing-masing.

Ia juga meminta masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk berhati-hati apabila terdapat pihak yang masih mengatasnamakan GRIB Jaya setelah dinyatakan tidak lagi menjadi pengurus atau anggota.

Selain itu, Martin menyebut posisi Sekretaris DPD yang sebelumnya dijabat Imelda Samsi telah diisi oleh pengurus baru sesuai keputusan organisasi. Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga orang yang diberhentikan berdasarkan keputusan DPP.

Menanggapi penyegelan kantor Sekretariat DPD GRIB Jaya Riau yang sempat terjadi, Martin menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Ia menyampaikan bahwa setelah menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIB, dirinya langsung mengambil langkah tegas dengan menandatangani surat pemberhentian terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi terhadap tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan,” jelasnya.

Martin menambahkan, keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan jajaran DPP GRIB Jaya guna menghindari polemik berkepanjangan serta menjaga nama baik organisasi.

Di akhir keterangannya, ia mengajak seluruh kader GRIB Jaya untuk mengedepankan loyalitas, kejujuran, serta kepatuhan terhadap aturan organisasi demi menjaga soliditas internal.

Red / team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top