Sabtu, 1 Agustus 2026

Breaking News

  • Wako Pekanbaru Beri Penjelasan Soal Polemik Layanan 112, Mirwansyah Sambut Baik dan Tegaskan Fokus Perjuangkan Keadilan bagi Nenek Jasmiati   ●   
  • Ancaman Pelaporan Tak Surutkan Langkah Mirwansyah Kawal Kasus Nenek Jasmiati   ●   
  • Diduga Kuasai Hasil Penjualan Rumah Lansia, Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dilaporkan ke Wali Kota   ●   
  • DPD GRIB Jaya Riau Luruskan Isu, Imelda Samsi Dinyatakan Bukan Lagi Anggota   ●   
  • Instruksi Ketua Umum GRIB Jaya Dikawal di Riau, DPD Perintahkan Penertiban Atribut dari Pihak yang Dinilai Tak Berhak   ●   
Wako Pekanbaru Beri Penjelasan Soal Polemik Layanan 112, Mirwansyah Sambut Baik dan Tegaskan Fokus Perjuangkan Keadilan bagi Nenek Jasmiati
Sabtu 01 Agustus 2026, 21:35 WIB

PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akhirnya memberikan penjelasan secara terbuka melalui kolom komentar media sosial terkait polemik yang berkembang mengenai penggunaan layanan darurat 112 yang melibatkan Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H. dan sejumlah rekan advokat.

Dalam keterangannya, Agung Nugroho menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan oleh sejumlah praktisi hukum bukan ditujukan terhadap upaya Mirwansyah dalam mendampingi Nenek Jasmiati untuk mencari keadilan. Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru justru memiliki kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi warga lanjut usia tersebut.

"Teman-teman hukum komplain sama Dinda itu bukan karena perkara nenek. Kalau itu sudah jelas kami lebih bela daripada adinda," tulis Agung Nugroho.

Meski demikian, Agung menjelaskan bahwa yang menjadi perhatian adalah tindakan merekam percakapan dengan operator layanan 112 kemudian menyebarluaskannya melalui media sosial dengan narasi yang dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa perekaman percakapan tanpa persetujuan pihak terkait dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agung juga menegaskan bahwa Call Center 112 merupakan program nasional yang diperuntukkan khusus bagi penanganan kondisi kedaruratan dan beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, apabila laporan yang diterima bukan merupakan keadaan darurat, operator akan menerima laporan terlebih dahulu untuk kemudian meneruskannya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang pada jam kerja.

"Layanan 112 ini program nasional, khusus untuk aduan kedaruratan saja dan buka 24 jam. Kemarin diarahkan ke sini agar bisa ditampung dulu, baru diteruskan ke OPD terkait karena Inspektorat tidak buka 24 jam," jelasnya.

Dalam pernyataannya, Agung Nugroho juga membantah anggapan bahwa dirinya menggerakkan para advokat untuk mengambil langkah hukum terhadap Mirwansyah. Ia menyatakan bahwa respons yang muncul merupakan inisiatif masing-masing pihak yang menilai penyampaian informasi mengenai layanan 112 tidak sesuai dengan fungsi sebenarnya.

Di akhir keterangannya, Wali Kota Pekanbaru mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan dibandingkan saling melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kalau urusan adinda dengan teman-teman hukum tersebut, mungkin bisa didudukkan bersama tanpa ada saling lapor. Semoga saling damai," tutup Agung Nugroho.

Pernyataan tersebut menjadi respons terbuka pertama dari Wali Kota Pekanbaru di tengah polemik yang berkembang di ruang publik mengenai penggunaan layanan darurat 112 serta perbedaan pandangan terkait penyampaian kritik terhadap pelayanan pemerintah.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas klarifikasi dan ajakan damai yang disampaikan Wali Kota Pekanbaru. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sejak awal langkah yang dilakukannya tidak pernah dimaksudkan untuk mendiskreditkan layanan 112 maupun Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurut Mirwansyah, seluruh tindakannya semata-mata bertujuan mencari solusi agar pengaduan seorang warga lanjut usia, Nenek Jasmiati, yang sedang didampinginya dapat memperoleh perhatian dan penanganan dari instansi yang berwenang.

"Terima kasih kepada Bapak Wali Kota atas tanggapan dan ajakan untuk menyelesaikan persoalan dengan baik. Saya menghormati penjelasan bahwa layanan 112 merupakan program nasional yang diperuntukkan bagi kondisi kedaruratan dan berfungsi sebagai pusat penerusan laporan," ujar Mirwansyah.

Ia menegaskan bahwa sebagai advokat sekaligus warga negara, dirinya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun evaluasi terhadap pelayanan publik sepanjang dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, serta demi kepentingan masyarakat.

Menanggapi pernyataan mengenai rekaman percakapan dengan operator layanan 112, Mirwansyah menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang menilai tindakannya bertentangan dengan hukum, maka persoalan tersebut sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Saya menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan akan menggunakan hak-hak saya sebagai advokat untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hukum menghendaki setiap dugaan pelanggaran dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini," tegasnya.

Lebih lanjut, Mirwansyah berharap perhatian publik tidak bergeser dari substansi utama persoalan yang sedang diperjuangkannya, yakni upaya memberikan perlindungan hukum dan memastikan pelayanan publik yang optimal bagi Nenek Jasmiati sebagai warga negara yang membutuhkan keadilan.

Menurutnya, polemik mengenai layanan 112 seharusnya tidak mengaburkan tujuan utama, yaitu bagaimana pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.

Di akhir pernyataannya, Mirwansyah menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kota Pekanbaru. Di sisi lain, ia tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak kliennya melalui mekanisme hukum yang sah.

"Saya membuka ruang dialog dan komunikasi yang baik dengan semua pihak. Namun, saya juga akan tetap memperjuangkan hak klien saya melalui mekanisme hukum yang tersedia. Harapan saya, persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutup Mirwansyah.

Dengan adanya penjelasan dari kedua belah pihak, polemik mengenai layanan darurat 112 diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif tanpa mengesampingkan substansi utama, yaitu upaya menghadirkan pelayanan publik yang responsif sekaligus memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top