Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
Selasa 04 Agustus 2026, 13:27 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan. Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah fakta baru dalam persidangan yang dinilai memiliki relevansi terhadap konstruksi perkara, Selasa (04/08/26).

Berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang telah dilakukan bersama penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK menyatakan proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap administrasi sebagai bagian dari mekanisme sebelum menentukan langkah penyidikan lanjutan.

Dalam proses tersebut, penyidik menelaah berbagai fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang sebelumnya belum masuk dalam konstruksi perkara.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah adanya keterangan di persidangan mengenai dugaan komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar. Dalam putusan perkara DJKA Medan, majelis hakim menyoroti adanya dugaan penyerahan uang tersebut kepada Akbar Himawan Buchari melalui seorang perantara bernama Roni.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di persidangan yang menyebut dirinya meyakini uang tersebut telah diterima karena, menurutnya, tidak pernah ada komplain dari pihak yang disebut sebagai penerima.

Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan itulah yang kini menjadi salah satu bahan analisis KPK untuk menentukan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup guna memperluas penyidikan terhadap pihak lain.

Selain menelaah fakta persidangan, KPK juga melakukan konstruksi hukum terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam proses pembuktian di pengadilan. Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang wajib ditempuh sebelum dilakukan penetapan tersangka baru.

Meski demikian, hingga saat ini KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap administrasi dan pendalaman alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa setiap fakta yang terungkap di ruang persidangan tidak berhenti sebagai bagian dari pembuktian terhadap terdakwa semata, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.

Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK dalam mengusut secara menyeluruh perkara dugaan korupsi proyek DJKA Medan, termasuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai prinsip equality before the law.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top