Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
Selasa 04 Agustus 2026, 13:27 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan. Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah fakta baru dalam persidangan yang dinilai memiliki relevansi terhadap konstruksi perkara, Selasa (04/08/26).

Berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang telah dilakukan bersama penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK menyatakan proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap administrasi sebagai bagian dari mekanisme sebelum menentukan langkah penyidikan lanjutan.

Dalam proses tersebut, penyidik menelaah berbagai fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang sebelumnya belum masuk dalam konstruksi perkara.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah adanya keterangan di persidangan mengenai dugaan komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar. Dalam putusan perkara DJKA Medan, majelis hakim menyoroti adanya dugaan penyerahan uang tersebut kepada Akbar Himawan Buchari melalui seorang perantara bernama Roni.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di persidangan yang menyebut dirinya meyakini uang tersebut telah diterima karena, menurutnya, tidak pernah ada komplain dari pihak yang disebut sebagai penerima.

Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan itulah yang kini menjadi salah satu bahan analisis KPK untuk menentukan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup guna memperluas penyidikan terhadap pihak lain.

Selain menelaah fakta persidangan, KPK juga melakukan konstruksi hukum terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam proses pembuktian di pengadilan. Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang wajib ditempuh sebelum dilakukan penetapan tersangka baru.

Meski demikian, hingga saat ini KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap administrasi dan pendalaman alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa setiap fakta yang terungkap di ruang persidangan tidak berhenti sebagai bagian dari pembuktian terhadap terdakwa semata, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.

Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK dalam mengusut secara menyeluruh perkara dugaan korupsi proyek DJKA Medan, termasuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai prinsip equality before the law.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top