Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Temuan BPK Rp 214,77 Juta di DPRD Riau Disorot Ada Dugaan Pengadaan Fiktif   ●   
  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
Dugaan Monopoli Anggaran Publikasi Bapenda Pekanbaru Mengemuka, Aktivis Desak Kejaksaan Audit Total dan Usut Dugaan Persekongkolan
Jumat 07 Agustus 2026, 19:10 WIB

PEKANBARU – Dugaan praktik monopoli dalam penyaluran anggaran kerja sama media di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivis menilai pengelolaan anggaran publikasi yang bersumber dari APBD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh perusahaan pers yang memenuhi ketentuan, Jumat (07/8/26).

Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai alokasi anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada DPA-SKPD Bapenda Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp560 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp500 juta disebut dialokasikan untuk advertorial media online lokal sebanyak 200 kali tayang, sedangkan sisanya sekitar Rp60 juta digunakan untuk paket pembuatan video.

Aktivis Gempur, Hasanul Arifin, menyampaikan bahwa pola penayangan advertorial yang terkonsentrasi pada sejumlah media tertentu patut menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan terhadap prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

Menurutnya, apabila benar terdapat praktik penunjukan media yang tidak dilakukan secara objektif dan proporsional, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan diskriminasi dalam penyaluran anggaran publikasi pemerintah.

Selain itu, Arifin juga mengutip ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai salah satu dasar yang menurutnya perlu dikaji apabila terdapat indikasi persekongkolan dalam proses penyaluran anggaran.

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran publikasi tersebut, termasuk menelusuri mekanisme penunjukan media, dasar pertimbangan pemberian kontrak, serta kesesuaian pelaksanaan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Arifin, audit tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah memenuhi prinsip keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh perusahaan pers yang memiliki legalitas.

Lebih lanjut, ia menilai apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, gratifikasi, ataupun kerugian keuangan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi mendalami seluruh pihak yang diduga mengetahui, menikmati, maupun terlibat dalam proses penyaluran anggaran apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

Di sisi lain, sejumlah kalangan pers berharap pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi asas keadilan dalam menjalin kemitraan dengan media. Kerja sama publikasi dinilai seharusnya dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan indikator yang jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok media tertentu.

Hingga berita ini disusun, awak media masih belum mendapatkan tanggapan/jawaban dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, S.H., M.H.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top