TANJUNG PINANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau masih melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, Sabtu (08/08/26).
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan data dan keterangan, termasuk menghitung potensi kerugian negara melalui audit investigasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan. Ia meminta masyarakat maupun awak media memberikan ruang kepada penyidik agar dapat menuntaskan proses hukum secara profesional.
“Kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini,” kata Senopati, Jumat (31/7/2027).
Menurutnya, saat ini penyidik telah meminta Inspektorat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan audit investigasi guna mengetahui ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
Selain itu, Kejati Kepri juga telah mengajukan permohonan penghitungan dugaan kerugian negara kepada auditor internal Kejati.
“Jadi ada dua lapis perhitungan dugaan kerugian negara, yaitu melalui auditor Kejati dan Inspektorat Pemprov Kepri,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Kepri mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di Diskominfo Kepri yang menggunakan anggaran tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun anggaran 2023 Diskominfo Kepri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,28 miliar dari APBD untuk penyediaan layanan internet berbasis fiber optic dengan kapasitas 800 Mbps selama 12 bulan.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan jaringan internet seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kawasan Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak.
Proyek pengadaan tersebut diketahui dimenangkan oleh perusahaan berinisial PT P.
Selain menelusuri proses pengadaan, penyidik juga mendalami dugaan lemahnya perencanaan kebutuhan layanan internet sebelum proyek dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga belum memiliki dasar perencanaan yang memadai terkait kebutuhan kapasitas internet, spesifikasi teknis, maupun efisiensi penggunaan anggaran.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah apabila pengadaan tidak didukung dengan analisis kebutuhan yang jelas dan terukur.
Hingga saat ini, Kejati Kepri belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka maupun menyatakan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara tersebut.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan internet tersebut.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



