Suarahebat.com - ROKAN HILIR | Sebuah gudang yang pernah terbakar di Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini kembali beroperasi. Ironisnya, gudang tersebut kini difungsikan sebagai tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan diduga kuat mendapat beking dari aparat penegak hukum (APH).
Jarak gudang itu dari Polres Rohil bahkan tak sampai 10 kilometer, namun pihak kepolisian terkesan membiarkan. Dugaan adanya setoran “pelicin” pun menyeruak di tengah masyarakat.
Menurut informasi yang beredar, gudang ini dulunya milik Ambarita dan sempat menjadi sorotan publik setelah dilalap api. Kini bangunan itu kembali difungsikan, namun pemilik barunya belum diketahui.
“Kalau polisi mau, dari Polres ke sini nggak sampai 10 kilo. Tapi kok dibiarkan? Jangan-jangan memang ada ‘main’,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Jika benar gudang ini menyimpan atau mengedarkan CPO tanpa dokumen resmi, maka berpotensi melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Tak hanya itu, dugaan adanya beking aparat dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B dan 12C tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
Apabila terbukti hasil penjualan CPO ilegal digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang, maka dapat pula dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rohil belum memberikan keterangan resmi terkait beroperasinya kembali gudang tersebut maupun dugaan adanya aliran dana setoran ke oknum APH. (Red)
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


