Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Temuan BPK Rp 214,77 Juta di DPRD Riau Disorot Ada Dugaan Pengadaan Fiktif   ●   
  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
SANGGAHAN ATAS PEMBERITAAN TERKAIT DUGAAN PEMBLOKIRAN NOMOR TELEPON WARTAWAN DAN GUDANG BBM ILEGAL DI WILAYAH BINA WIDYA
Sabtu 08 Agustus 2026, 11:47 WIB

Suarahebat.com - Pekanbaru — Menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa telepon seorang wartawan diduga diblokir setelah melaporkan adanya aktivitas gudang penampungan atau penimbunan BBM yang disebut ilegal di wilayah hukum Polsek Bina Widya, perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran maupun keterlibatan aparat.Sabtu,(08/08/26)

Pihak kepolisian menghormati tugas dan fungsi wartawan dalam melakukan kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Namun demikian, setiap laporan mengenai dugaan tindak pidana tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti, informasi awal, lokasi kejadian, serta hasil pemeriksaan di lapangan.

Terkait tudingan bahwa nomor telepon wartawan sengaja diblokir oleh Kapolsek Bina Widya, hal tersebut juga perlu diklarifikasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Pemblokiran nomor telepon tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik tanpa adanya bukti yang menunjukkan alasan dan siapa yang melakukan tindakan tersebut.

Demikian pula dengan penyebutan adanya “gudang BBM ilegal”. Status ilegal atau tidaknya suatu kegiatan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang, bukan hanya berdasarkan informasi atau dugaan yang berkembang.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta.

Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan tersebut diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan keterangannya.

Apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM, masyarakat maupun wartawan dipersilakan menyampaikan informasi dan bukti pendukung kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, tudingan mengenai adanya pembiaran, perlindungan terhadap gudang BBM ilegal, maupun upaya menghalangi kerja wartawan sebaiknya tidak disimpulkan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai laporan tersebut sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Red/ team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top