JAKARTA – Perjuangan seorang ibu asal Batam, Rika, untuk bertemu dan mendapatkan kepastian mengenai keberadaan anaknya yang masih di bawah umur memasuki babak baru. Setelah hampir tiga bulan tidak dapat bertemu maupun berkomunikasi dengan sang anak, Rika bersama pendamping hukumnya datang dari Batam ke Jakarta untuk meminta perlindungan dan penanganan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (10/08/26).
Pendamping hukum Rika menyampaikan bahwa persoalan tersebut bermula pada 13 Mei 2026, ketika Rika menjemput anaknya, Barak, dari sekolah di Sekolah Mondial Batam.
Menurut keterangan Rika, saat berada di lingkungan sekolah, mantan mertuanya(Hambali Nanda Manurung) menemui Barak. Anak tersebut kemudian diajak ke mal setelah sebelumnya Rika memberikan izin dengan syarat Barak dikembalikan paling lambat malam hari ke rumah tantenya di kawasan Tiban, Batam.
Namun, hingga malam hari, Barak tidak kunjung diantar kembali.
Rika mengaku masih berpikir positif dan menduga anaknya mungkin akan diantar ke sekolah keesokan harinya. Akan tetapi, ketika pada 14 Mei 2026 ia mendatangi sekolah Barak untuk memastikan kehadirannya, ternyata anak tersebut tidak berada di sekolah.
Kecurigaan Rika kemudian semakin kuat setelah ia memperoleh informasi bahwa Barak telah dibawa ke Pekanbaru.
“Saya mengabarkan ke Pekanbaru pagi tanggal 14 Mei 2026. Saya buru-buru tanpa persiapan baju Barak dan baju saya,” demikian keterangan Rika sebagaimana disampaikan dalam kronologi yang diterima.
Persoalan kemudian semakin pelik. Rika mengaku beberapa hari setelah anaknya dibawa ke Pekanbaru, ia mendapat informasi bahwa Barak akan bersekolah di Pekanbaru. Bahkan, menurut pengakuannya, nomor WhatsApp miliknya kemudian diblokir dan dirinya diminta tidak lagi menghubungi pihak tertentu.
Sejak saat itu, komunikasi antara Rika dan anaknya disebut terputus.
Yang menjadi persoalan serius, menurut Rika, hingga kini dirinya belum dapat bertemu kembali dengan anaknya.
Keluarga Rika disebut telah berupaya menghubungi ibu mertua maupun pihak keluarga lainnya. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak mendapatkan respons.
Situasi itu membuat Rika diliputi kekhawatiran karena ia tidak mengetahui secara langsung bagaimana kondisi anaknya.
“Saya minta keadilan atas anak saya yang masih di bawah umur. Saya tidak tahu apakah Barak baik-baik saja sekarang,” demikian keluhan Rika.
Pendamping hukum Rika menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sekadar konflik keluarga biasa. Sebab, terdapat kepentingan dan perlindungan terhadap anak yang harus menjadi perhatian utama.
Rika kini meminta KemenPPPA memberikan perlindungan dan membantu memastikan keberadaan serta kondisi anaknya.
Langkah tersebut ditempuh agar persoalan dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Pendamping hukum juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui keberadaan Barak dapat memberikan informasi secara terbuka dan tidak menghambat komunikasi antara ibu dan anak sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang merasa paling berhak. Yang paling penting adalah memastikan hak anak terlindungi dan memastikan seorang ibu memperoleh kepastian mengenai kondisi anaknya,” tegas pendamping hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi kepedulian negara terhadap perlindungan anak. Ketika seorang ibu mengaku kehilangan akses komunikasi dengan anaknya yang masih di bawah umur selama berbulan-bulan, pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut tidak boleh pasif.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, seluruh fakta harus diperiksa secara profesional. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, kepastian hukum juga harus diberikan kepada seluruh pihak.
Jangan biarkan persoalan hak asuh berubah menjadi persoalan siapa yang paling kuat memutus komunikasi. Anak bukan objek perebutan, melainkan pihak yang hak dan kepentingannya wajib dilindungi.
Rika berharap kedatangannya ke Jakarta menjadi pintu terbukanya penyelesaian persoalan secara terang-benderang sehingga ia dapat kembali memperoleh kepastian mengenai keberadaan dan kondisi anaknya.
Kini pertanyaannya sederhana: di mana Barak, bagaimana kondisinya, dan mengapa selama hampir tiga bulan seorang ibu mengaku tidak dapat bertemu maupun berkomunikasi dengan anaknya?.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



