PEKANBARU — Pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya publik mempertanyakan anggaran jasa pengamanan gedung DPRD Riau yang mencapai miliaran rupiah, kini muncul dugaan persoalan baru terkait pencairan dana sebesar Rp 331.120.000 untuk kegiatan empat anggota DPRD Riau, Selasa (11/08/26).
Informasi tersebut mencuat setelah Sekjen DPP SPKN Riau Frans Sibarani mempertanyakan mekanisme pencairan dana pada 26 Mei 2026 yang disebut-sebut berlangsung ketika dokumen administrasi dan Surat Keputusan (SK) terkait kegiatan tersebut belum sepenuhnya diterbitkan secara sah.
Persoalan ini menjadi serius karena, berdasarkan informasi yang disampaikan SPKN, Bendahara Pengeluaran berinisial YM disebut sempat menolak memproses pencairan lantaran SK yang menjadi dasar administrasi kegiatan belum tersedia.
Menurut informasi yang disampaikan SPKN, persoalan bermula dari adanya mutasi pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Kondisi tersebut disebut menyebabkan SK PPTK yang baru untuk kegiatan dimaksud belum diterbitkan secara sah.
Dalam kondisi tersebut, bendahara pengeluaran disebut mengambil sikap dengan tidak memproses pencairan karena mempertimbangkan ketentuan administrasi pengelolaan keuangan daerah.
SPKN menyebut sikap tersebut mengacu pada ketentuan yang mereka klaim terdapat dalam Pergub Riau Nomor 8 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Namun pertanyaan besarnya kemudian muncul:
Jika bendahara memang menolak karena persyaratan administrasi belum terpenuhi, bagaimana dana Rp 331,12 juta akhirnya dapat dicairkan?
Yang membuat persoalan semakin serius adalah adanya dugaan penggunaan atau pengambilalihan akses Cash Management System (CMS) perbankan untuk proses pencairan dana tersebut.
SPKN menduga akses tersebut tetap digunakan meskipun bendahara tidak memberikan persetujuan sebagaimana mestinya.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sebatas kesalahan administrasi. Publik berhak mengetahui siapa yang mengakses sistem, siapa yang memberikan otorisasi, siapa yang melakukan transaksi, dan atas dasar dokumen apa pencairan tersebut dilakukan.
Sebab, transaksi keuangan pemerintah daerah seharusnya memiliki jejak administrasi dan otorisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada pencairan uang negara yang berlangsung tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas.
Tekanan persoalan tersebut kemudian disebut berlanjut. SPKN menyampaikan bahwa Bendahara Pengeluaran YM akhirnya melayangkan surat pengunduran diri pada 2 Juni 2026.
Pengunduran diri tersebut tentu perlu dilihat secara objektif. Namun, jika benar terjadi setelah adanya persoalan mengenai proses pencairan dana, maka hal itu menjadi bagian penting yang patut diperiksa oleh pihak berwenang.
Publik tentu tidak ingin muncul kesan bahwa seorang pejabat yang bertugas menjaga tertib administrasi keuangan justru berada dalam posisi tertekan ketika menjalankan kewenangannya.
SPKN juga membeberkan rincian dana yang disebut berkaitan dengan kegiatan empat anggota DPRD Riau, yakni:
1. Indra Gunawan Eet ; pada 20–22 April 2026 dan 23–25 April 2026 dengan nilai Rp 56.830.000.
2. Evi Juliana ; pada 26–28 Maret 2026, 29–31 Maret 2026, serta 9–11 April 2026 dengan nilai Rp 113.660.000.
3. Raja Jaya Dinata ; pada 13–14 April 2026, 20–21 April 2026, dan 28–29 April 2026 senilai Rp 103.660.000.
4. H. Syafruddin ; pada 26–28 April 2026 dan 2–4 Mei 2026 dengan nilai Rp 56.830.000.
Total keseluruhan mencapai Rp331,12 juta.
Atas munculnya persoalan tersebut, SPKN mendesak aparat penegak hukum dan auditor melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Audit investigatif dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
1. Apakah SK PPTK telah diterbitkan saat pencairan dilakukan?
2. Siapa yang memberikan otorisasi pencairan?
3. Siapa yang mengakses CMS perbankan?
4. Apakah bendahara memberikan persetujuan?
5. Apa dasar hukum dan dokumen pencairan Rp331,12 juta tersebut?
6. Kemana dana tersebut dicairkan dan digunakan?
7. Apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah?
Jika seluruh prosedur memang telah dipenuhi, maka Sekretariat DPRD Riau semestinya dapat menjelaskannya secara terbuka dengan menunjukkan dasar administrasi dan mekanisme pencairannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau transaksi tanpa otorisasi yang sah, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Hingga informasi yang menjadi dasar rilis ini, pihak Sekretariat DPRD Riau disebut belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Uang yang dipersoalkan adalah uang publik. Maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan jawaban normatif apalagi saling lempar tanggung jawab.
Sekretariat DPRD Riau harus menjelaskan secara terbuka kronologi pencairan, dasar hukum, pejabat yang berwenang, mekanisme otorisasi CMS, serta kelengkapan dokumen transaksi tersebut.
Sebab jika benar seorang bendahara telah menyatakan keberatan atau menolak pencairan karena alasan administrasi, tetapi uang tetap dapat keluar, maka ada mata rantai kewenangan yang wajib dibuka dan diperiksa.
Jangan sampai persoalan ini berhenti pada pergantian pejabat atau pengunduran diri bendahara, sementara pertanyaan mengenai siapa yang mencairkan, atas kewenangan siapa, dan dengan dasar apa justru tidak pernah terjawab.
Rp331,12 juta bukan angka kecil. Ini uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya.
Buka dokumennya. Telusuri transaksi CMS-nya. Periksa otorisasinya. Audit prosesnya. Jika bersih, buktikan. Jika ada pelanggaran, tindak.
Jangan biarkan pengelolaan uang negara menjadi ruang gelap tanpa pertanggungjawaban.***
Tiga Bulan Terpisah dari Anak, Rika Tempuh Jalur Hukum: Minta Perlindungan dan Kepastian Keberadaan Anaknya
Dugaan Monopoli Anggaran Publikasi Bapenda Pekanbaru Mengemuka, Aktivis Desak Kejaksaan Audit Total dan Usut Dugaan Persekongkolan
S. Hondro Hadiri Peresmian Kantor DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Tegaskan Komitmen Majukan GRIB Jaya Pekanbaru
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi
Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112
Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tiga Bulan Terpisah dari Anak, Rika Tempuh Jalur Hukum: Minta Perlindungan dan Kepastian Keberadaan Anaknya
Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun-tahun
Sah,,!! Bedata Neri Resmi Menjadi Ketua RT. 01 RW 07, Kelurahan Pesisir: Siap Menjalankan Amanah dan Dukung Seluruh Program Walikota Agung Nugroho
SANGGAHAN ATAS PEMBERITAAN TERKAIT DUGAAN PEMBLOKIRAN NOMOR TELEPON WARTAWAN DAN GUDANG BBM ILEGAL DI WILAYAH BINA WIDYA

