KAMPAR — Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara (PMMN), S. Hondro, meminta Pemerintah Kabupaten Kampar membuka secara terang-benderang pengelolaan anggaran publikasi media yang disebut mencapai sekitar Rp 5,8 miliar, Kamis (13/08/26).
Menurut S. Hondro, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan antara pemerintah daerah dengan perusahaan media atau wartawan yang memperoleh maupun tidak memperoleh kerja sama. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kalau benar anggaran publikasi mencapai sekitar Rp 5,8 miliar, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa yang menentukan, media mana yang menerima, berapa nilai kontraknya, apa bentuk pekerjaannya, serta bagaimana pembayaran dilakukan. Jangan sampai muncul kesan ada media yang ‘dititipkan’ atau diprioritaskan karena kedekatan dengan pejabat atau kepentingan tertentu,” ujar S. Hondro.
“Jangan hanya mengatakan semua sudah sesuai prosedur. Tunjukkan prosedurnya kepada publik. Kalau memang transparan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang berkaitan dengan penggunaan APBD sepanjang informasi tersebut memang terbuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
S. Hondro meminta Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya perangkat daerah yang menangani komunikasi dan publikasi, menjelaskan secara terbuka sedikitnya mengenai dasar penganggaran, pagu anggaran, mekanisme pemilihan media, kriteria media yang dapat bekerja sama, daftar kontrak, nilai kerja sama, bentuk dan volume publikasi, serta realisasi pembayaran.
Menurutnya, informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa belanja publikasi benar-benar menghasilkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, bukan menjadi instrumen untuk membangun hubungan politik maupun kepentingan pribadi.
S. Hondro juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap seluruh rantai pengelolaan anggaran tersebut, mulai dari proses perencanaan, pembahasan APBD, penetapan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pemilihan penyedia atau mitra media, pembuatan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.
Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, ia meminta aparat pengawasan dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan korupsi. Tetapi ketika muncul informasi mengenai dugaan pembagian anggaran berdasarkan titipan atau media pilihan, maka informasi itu harus diuji. Pemeriksaan harus berbasis dokumen, bukan berdasarkan rumor,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat kesesuaian antara nilai kontrak dengan output publikasi yang benar-benar diterima pemerintah daerah.
“Jangan sampai pemerintah membayar mahal tetapi output-nya tidak sebanding. Sebaliknya, media yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas juga harus mendapatkan kesempatan secara adil berdasarkan kriteria yang jelas,” lanjutnya.
S. Hondro mengingatkan bahwa anggaran publikasi yang bersumber dari APBD merupakan uang masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dijauhkan dari praktik transaksional, kepentingan politik praktis, maupun pembagian berdasarkan kedekatan.
Ia juga meminta anggota DPRD dan pejabat eksekutif yang disebut-sebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran tersebut memberikan penjelasan apabila memang diperlukan.
“Kalau ada tudingan keterlibatan pihak tertentu, berikan ruang untuk klarifikasi. Tetapi jangan pula masyarakat diminta percaya begitu saja tanpa transparansi. Cara terbaik menjawab kecurigaan adalah membuka data dan memperlihatkan prosesnya,” ujar S. Hondro.
PMMN, lanjutnya, berkepentingan memastikan ekosistem pers daerah berjalan sehat. Pemerataan kesempatan kerja sama media harus tetap memperhatikan profesionalitas, legalitas, kapasitas, jangkauan media, kualitas produk jurnalistik, serta ketentuan yang berlaku.
“Media massa jangan dijadikan alat untuk membungkam kritik atau membangun loyalitas kepada penguasa. Pemerintah membutuhkan media yang profesional, independen, dan kritis. Sebaliknya, media juga harus menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab,” katanya.
Terkait belum adanya tanggapan dari Kepala Diskominfo Kampar Lukmansyah Badoe dan Kabid IKP Bambang, S. Hondro meminta pejabat terkait memberikan penjelasan kepada publik agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Kami berharap Diskominfo Kampar segera memberikan klarifikasi. Jelaskan berapa sebenarnya anggarannya, bagaimana mekanisme kerja samanya, berapa media yang terlibat, dan apa dasar penetapannya. Kalau semua sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat dengan data,” ujarnya.
S. Hondro menegaskan PMMN akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang profesional dan berdasarkan data.
“Kami tidak berada pada posisi untuk menghukum atau menghakimi. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan pertanyaan publik mengenai penggunaan uang rakyat berhenti tanpa jawaban. Transparansi adalah jalan terbaik. Bila benar tidak ada masalah, buka data dan buktikan,” pungkas S. Hondro.
Persatuan Media Massa Nusantara (PMMN) menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran publikasi bukan ditujukan untuk memusuhi pemerintah maupun membela kelompok media tertentu, melainkan untuk memastikan kemitraan pemerintah dengan pers berlangsung secara sehat, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Polda Riau Raih Juara Umum Klaster III Ketahanan Pangan Polri, Kapolda: Penghargaan Harus Jadi Motivasi untuk Terus Mengabdi
DANA Rp 331 JUTA DPRD RIAU CAIR di Tengah Penolakan Bendahara, SPKN Desak Audit Investigatif
Tiga Bulan Terpisah dari Anak, Rika Tempuh Jalur Hukum: Minta Perlindungan dan Kepastian Keberadaan Anaknya
Dugaan Monopoli Anggaran Publikasi Bapenda Pekanbaru Mengemuka, Aktivis Desak Kejaksaan Audit Total dan Usut Dugaan Persekongkolan
S. Hondro Hadiri Peresmian Kantor DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Tegaskan Komitmen Majukan GRIB Jaya Pekanbaru
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi
Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
The Peak Dalam Pusaran Kepailitan, D’Poin Tetap Beroperasi: Siapa Berwenang Kelola dan Sewakan Ruang Usaha?
SENGKETA PINJAMAN BERUJUNG PERSOALAN SHM, KEDATANGAN PIHAK PN PEKANBARU DAN BPN UNTUK PENGUKURAN DIPERTANYAKAN
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan


