PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (STC) semakin memanas. Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang sebelumnya menyebut HGB para pedagang tidak dapat diperpanjang karena adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memicu kegaduhan publik dan keresahan di kalangan pedagang, Sabtu (15/06/26).
Pernyataan tersebut bukan persoalan sepele. Sebab, dua institusi negara ; Kemendagri dan KPK secara langsung disebut sebagai pihak yang memberikan rekomendasi terkait tidak dapat diperpanjangnya 133 HGB pedagang STC.
Informasi itu kemudian menjadi dasar kekhawatiran para pedagang hingga persoalan tersebut bergulir ke gedung DPRD Kota Pekanbaru. Para pemegang HGB datang mencari kepastian hukum dan mempertanyakan masa depan hak mereka atas tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Namun, persoalan justru semakin terang setelah dilakukan klarifikasi.
DPRD Kota Pekanbaru memastikan berdasarkan konsultasi dengan Kemendagri bahwa tidak pernah ada rekomendasi dari Kemendagri yang menyatakan 133 HGB pedagang STC tidak dapat diperpanjang.
Tidak berhenti di sana. Para pedagang bersama kuasa hukum juga melakukan klarifikasi langsung kepada KPK.
Hasilnya tegas: KPK memastikan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan Wali Kota Pekanbaru.
Lantas, jika Kemendagri dan KPK tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut, dari mana dasar pernyataan bahwa 133 HGB pedagang STC tidak dapat diperpanjang karena rekomendasi dua institusi negara tersebut?
Pertanyaan inilah yang kini layak dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Polemik ini tidak cukup diselesaikan dengan mengubah narasi atau mengatakan bahwa Pemko hanya melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri.
Sebab, publik sudah terlanjur menerima informasi bahwa 133 HGB tidak dapat diperpanjang karena adanya rekomendasi Kemendagri dan KPK.
Kini setelah kedua institusi tersebut diklarifikasi dan menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi seperti yang disebutkan, muncul persoalan serius mengenai konsistensi informasi yang disampaikan kepada publik.
Apalagi, pemberitaan resmi Pemko Pekanbaru terkait persoalan tersebut kemudian diturunkan atau take down.
Tindakan itu justru berpotensi menambah pertanyaan publik: mengapa informasi yang sebelumnya disampaikan secara resmi kemudian dihapus setelah menimbulkan polemik?
Bukankah jika informasi tersebut benar, seharusnya Pemko dapat menunjukkan dasar konsultasi, dokumen, notulensi, surat, atau setidaknya penjelasan resmi yang menjadi landasan pernyataan tersebut?
Yang membuat polemik ini semakin serius adalah bukan hanya substansi persoalan HGB, tetapi penggunaan nama Kemendagri dan KPK dalam menjelaskan alasan tidak diperpanjangnya HGB pedagang.
Menyebut nama lembaga negara dalam sebuah kebijakan pemerintah daerah bukan perkara ringan.
Jika memang hanya konsultasi, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang: apa yang dikonsultasikan, kepada siapa konsultasi dilakukan, kapan dilakukan, dan apa kesimpulan yang diperoleh?
Lebih penting lagi, apakah hasil konsultasi tersebut benar-benar merupakan rekomendasi yang mengikat, atau hanya penjelasan umum mengenai ketentuan pengelolaan aset daerah?
Dua hal tersebut jelas berbeda. Konsultasi bukan rekomendasi. Rekomendasi bukan pula keputusan.
Karena itu, perubahan penjelasan dari “ada rekomendasi Kemendagri dan KPK” menjadi “Pemko hanya melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri” tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Dampak dari pernyataan awal tersebut bukan hanya terjadi di ruang media sosial.
Para pedagang pemegang 133 HGB harus menanggung keresahan akibat ketidakpastian status hak mereka. Gedung DPRD Kota Pekanbaru bahkan menjadi tempat para pedagang menyampaikan pengaduan dan mencari perlindungan serta kepastian hukum.
Mereka tentu membutuhkan jawaban konkret, bukan perubahan narasi.
Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya memahami bahwa setiap pernyataan resmi terkait hak atas tanah, aset daerah dan kepastian usaha masyarakat memiliki konsekuensi besar.
Apalagi menyangkut ratusan pedagang yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari aktivitas perdagangan di STC.
Dalam situasi seperti ini, pertanyaan publik menjadi sangat wajar:
Jika KPK tidak pernah memberikan rekomendasi dan Kemendagri juga tidak pernah menyatakan 133 HGB tersebut tidak dapat diperpanjang, mengapa nama kedua institusi itu disebut dalam pernyataan awal Wali Kota Pekanbaru?
Apakah terjadi kekeliruan informasi di internal Pemko?
Apakah terjadi kesalahan dalam memahami hasil konsultasi?
Ataukah ada dasar hukum atau dokumen lain yang belum pernah dibuka kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi spekulasi.
Sebab persoalan ini telah menyangkut kredibilitas pemerintah daerah, kepastian hukum pedagang, serta nama baik dua institusi negara.
Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang utuh dan konsisten.
Jika pernyataan awal keliru, sampaikan secara terbuka bahwa telah terjadi kekeliruan dan jelaskan bagaimana kesalahan tersebut bisa terjadi.
Jika ada dokumen yang menjadi dasar, buka kepada publik. Jika memang hanya konsultasi, jelaskan secara rinci hasil konsultasinya.
Dan jika terdapat alasan hukum lain yang menyebabkan HGB tidak dapat diperpanjang, maka alasan tersebut harus disampaikan berdasarkan aturan dan dokumen yang dapat diverifikasi bukan dengan membawa-bawa nama institusi negara yang ternyata tidak pernah memberikan rekomendasi sebagaimana disebutkan.
Polemik 133 HGB STC pada akhirnya bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Ini telah menjadi ujian bagi transparansi, akuntabilitas dan konsistensi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pedagang tidak membutuhkan pernyataan yang berubah-ubah. Mereka membutuhkan kepastian hukum.
Dan publik berhak mengetahui secara terang, Siapa yang sebenarnya memberikan dasar atas pernyataan bahwa 133 HGB pedagang STC tidak dapat diperpanjang?
Jika jawabannya bukan Kemendagri dan bukan KPK, maka mengapa dua institusi negara tersebut sejak awal disebut?..***
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Polda Riau Raih Juara Umum Klaster III Ketahanan Pangan Polri, Kapolda: Penghargaan Harus Jadi Motivasi untuk Terus Mengabdi
DANA Rp 331 JUTA DPRD RIAU CAIR di Tengah Penolakan Bendahara, SPKN Desak Audit Investigatif
Tiga Bulan Terpisah dari Anak, Rika Tempuh Jalur Hukum: Minta Perlindungan dan Kepastian Keberadaan Anaknya
Dugaan Monopoli Anggaran Publikasi Bapenda Pekanbaru Mengemuka, Aktivis Desak Kejaksaan Audit Total dan Usut Dugaan Persekongkolan
S. Hondro Hadiri Peresmian Kantor DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Tegaskan Komitmen Majukan GRIB Jaya Pekanbaru
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi
Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
AKBP Faisal Disebut Jadi “Kambing Hitam”, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Konflik Rumah Tangga
Semarak HUT ke - 81 RI, Lapas Narkotika Rumbai Raih Juara III Turnamen Catur Tingkat Kanwil Ditjenpas Riau
Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke- 81, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Aksi Bersih Lingkungan
Kuasa Hukum NR Soroti Persoalan SHM dan Ruko yang Diklaim Sepihak sebagai Objek Sita


