SuaraHebat.com - Pekanbaru | 15 Agustus 2025 – Perkara yang sempat menghebohkan dunia maya dan jagat LSM di Riau akhirnya kandas. Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan terhadap Hondro usai dinyatakan tidak ada bukti yang cukup.
Surat resmi bertanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H., menyatakan dengan tegas: “Penyelidikan dihentikan.”
Keputusan ini mengacu pada KUHAP dan UU Perlindungan Data Pribadi setelah serangkaian pemeriksaan mendalam.
Kasus bermula dari laporan FZ pada 8 Oktober 2024 yang menuding Hondro terlibat pelanggaran hukum. Namun, semua tuduhan itu kini dipatahkan hasil penyelidikan.
Kuasa Hukum: Ini Saatnya Serangan Balik!
Kuasa hukum Hondro, Mirwansyah, SH, MH, menganggap keputusan ini sebagai bukti kliennya bersih.
"Hukum tidak boleh dijadikan alat fitnah. Klien kami difitnah tanpa bukti. Kami apresiasi langkah Polda yang objektif," ujarnya.
Tak hanya lega, Mirwansyah juga menyiapkan “serangan balik”.
"Kami akan melaporkan FZ atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bukti-bukti sudah kami siapkan. Saatnya pelapor mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Publik kini menanti: apakah FZ akan segera dipanggil penyidik? Atau justru kasus ini akan membuka skandal baru di balik layar?
(Red/Tim)
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

