Rabu, 19 Agustus 2026

Breaking News

  • Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan   ●   
  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang   ●   
  • Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot   ●   
  • Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F   ●   
  • PERUMAHAN GPK 4 SUKSES GELAR PERLOMBAAN HUT RI KE-81: MERIAHKAN KEMERDEKAAN DENGAN SEMANGAT GOTONG ROYONG DAN DOORPRIZE TV 24 INCI SEBAGAI SIMBOL KEBANGGAAN WARGA   ●   
KASUS RIZQI HARUS JADI MOMENTUM EVALUASI KEMENTERIAN KESEHATAN
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Rabu 19 Agustus 2026, 12:57 WIB

PEKANBARU — Sebuah kasus pelayanan kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru memunculkan pertanyaan serius mengenai proses diagnosis, pengambilan keputusan tindakan operasi, informed consent, hingga tindak lanjut pascaoperasi, Rabu (19/08/26).

Pasien berinisial Rizqi disebut menjalani tindakan pengangkatan ginjal kiri (radical nephrectomy) pada 26 Mei 2026 di RS Awal Bros Sudirman. Tindakan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pasien diduga dicurigai mengalami tumor pada ginjal.

Namun persoalan mencuat setelah hasil pemeriksaan patologi anatomi (PA)/histopatologi pada 12 Juni 2026, berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen yang mereka miliki, disebut tidak menunjukkan adanya sel kanker atau keganasan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keputusan mengangkat seluruh ginjal kiri telah melalui proses diagnosis dan pertimbangan medis yang memadai sebelum operasi dilakukan?

Pertanyaan itu bukan berarti hasil PA yang tidak menunjukkan keganasan otomatis membuktikan telah terjadi malpraktik. Sebab, penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan rekam medis secara menyeluruh, termasuk hasil pencitraan, indikasi operasi, diagnosis sebelum tindakan, konsultasi dokter, informed consent, serta pertimbangan klinis yang mendasari keputusan radical nephrectomy.

Namun justru karena organ vital pasien telah diangkat dan hasil pemeriksaan jaringan pascaoperasi disebut tidak menemukan keganasan, kasus ini layak diperiksa secara independen dan transparan.

Keluarga pasien mempertanyakan apakah sebelum operasi telah dilakukan pemeriksaan atau evaluasi lanjutan yang memadai untuk memastikan bahwa tindakan pengangkatan ginjal merupakan pilihan medis yang paling tepat.

- Apakah terdapat hasil CT scan, MRI, USG, atau pemeriksaan lain yang secara kuat menunjukkan indikasi operasi?

- Apakah telah dilakukan pembahasan mengenai alternatif terapi?

- Apakah pasien dan keluarga telah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai kemungkinan diagnosis, manfaat, risiko, alternatif tindakan, serta konsekuensi kehilangan satu ginjal?

Dan yang paling penting, apa dasar medis dokter mengambil keputusan melakukan radical nephrectomy terhadap pasien tersebut?

Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab secara objektif berdasarkan rekam medis, bukan berdasarkan asumsi maupun pernyataan sepihak.

UU Kesehatan mengatur hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, serta pasien. Kementerian Kesehatan juga menegaskan pentingnya pelayanan yang sesuai standar dan perlindungan terhadap keselamatan pasien. 

Yang semakin membuat keluarga kecewa adalah persoalan tindak lanjut pascaoperasi.

Menurut pengakuan pasien dan keluarga kepada awak media, pada kontrol sekitar satu bulan setelah operasi, dokter yang menangani disebut menyampaikan bahwa tidak ada masalah lagi dan pengobatan dianggap selesai.

Pernyataan tersebut dipertanyakan keluarga karena pasien kini hanya memiliki satu ginjal.

Pertanyaannya sederhana namun sangat penting:
1. Apa rencana pemantauan kesehatan pasien setelah kehilangan satu ginjal?
2. Apakah fungsi ginjal akan dipantau secara berkala?
3. Apakah pasien mendapatkan edukasi mengenai kondisi dengan satu ginjal?
4. Apakah terdapat jadwal kontrol berikutnya?
5. Apakah pasien diberikan penjelasan mengenai tanda-tanda yang harus diwaspadai?
6. Dan apakah seluruh rencana follow-up tersebut tercatat dalam rekam medis?

Ini bukan persoalan mencari siapa yang harus disalahkan. Ini menyangkut keselamatan seorang pasien yang telah kehilangan salah satu organ vitalnya.

Pasien dan keluarga mengaku kecewa berat atas kejadian tersebut ketika menyampaikan keterangannya kepada awak media, Jumat (07/08/2026).

Keluarga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara pasien dengan dokter, tetapi diperiksa secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Apabila seluruh prosedur ternyata telah sesuai standar profesi dan standar pelayanan, maka hal tersebut juga harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada pasien dan keluarga.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, atau standar prosedur operasional, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Kementerian Kesehatan sendiri menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin profesi mencakup tindakan keprofesian yang tidak mematuhi kewajiban disiplin, termasuk ketidakpatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. 

Atas kasus tersebut, pihak yang berwenang didesak segera melakukan pemeriksaan independen dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi dalam penanganan pasien Rizqi;

1. Majelis Disiplin Profesi (MDP) diminta memeriksa apakah terdapat pelanggaran disiplin dalam proses diagnosis hingga keputusan melakukan radical nephrectomy.

2. MDP diminta menelaah seluruh rekam medis, hasil pencitraan sebelum operasi, indikasi tindakan, informed consent, catatan operasi, hasil PA/histopatologi, serta catatan kontrol pascaoperasi.

3. Kementerian Kesehatan diminta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak berhenti hanya pada klarifikasi internal rumah sakit.

4. Dinas Kesehatan setempat diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aspek pelayanan serta keselamatan pasien sesuai kewenangannya.

5. pihak rumah sakit dan dokter yang menangani pasien didesak memberikan penjelasan profesional mengenai dasar medis dilakukannya pengangkatan ginjal kiri serta alasan tindak lanjut pasien setelah operasi.

6. bila diperlukan, harus ada second opinion dari dokter spesialis urologi dan/atau ahli patologi anatomi yang independen untuk menilai seluruh data medis yang tersedia.

Sebab apabila benar seorang pasien menjalani operasi pengangkatan ginjal karena dugaan tumor, kemudian hasil pemeriksaan jaringan setelah organ tersebut diangkat tidak menemukan keganasan, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan medis tersebut terjadi.

Yang dibutuhkan adalah transparansi, pemeriksaan independen, pembuktian ilmiah, dan pertanggungjawaban.

Karena ketika sebuah organ vital telah diangkat, pertanyaannya bukan lagi sekadar “siapa yang benar dan siapa yang salah?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
- Apakah tindakan tersebut memang benar-benar diperlukan berdasarkan standar kedokteran pada saat keputusan operasi dibuat?

Dan jika jawabannya ternyata tidak, maka siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pasien?

Hingga rilis ini dinaikkan, pihak dokter yang disebut dan Rumah sakit belum memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan tersebut.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top