Kamis, 20 Agustus 2026

Breaking News

  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Langsung Karhutla di Kerumutan, Pastikan Penanganan Berjalan Terpadu   ●   
  • Ketua BK DPRD Pekanbaru: Pengaduan GRIB Jaya Menunggu Disposisi Ketua DPRD   ●   
  • Komsos dengan Komponen Bangsa, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Keluarga TNI AD dan ASN untuk Pertahanan yang Tangguh   ●   
  • Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan   ●   
  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang   ●   
Ketua BK DPRD Pekanbaru: Pengaduan GRIB Jaya Menunggu Disposisi Ketua DPRD
Kamis 20 Agustus 2026, 14:14 WIB

PEKANBARU — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru menyatakan belum dapat menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, terkait dugaan persoalan yang menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F dari Partai Hanura, Kamis (20/08/26).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal Ali Akbar, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru sebagai dasar bagi BK untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan disposisi dari Ketua DPRD. Setelah mendapatkan disposisi terkait pengaduan, maka kami akan tindak lanjut sesuai aturan yang ada,” ujar Nofrizal saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Menurut Nofrizal, BK DPRD Kota Pekanbaru pada prinsipnya akan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengaduan tersebut secara resmi didisposisikan kepada lembaga etik DPRD.

Dengan demikian, kata dia, belum adanya tindak lanjut dari BK bukan berarti pihaknya mengabaikan surat pengaduan yang disampaikan GRIB Jaya. Proses tersebut masih menunggu tahapan administratif berupa disposisi dari pimpinan DPRD.

Setelah disposisi diterima, BK DPRD Kota Pekanbaru akan menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan, termasuk melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dan mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan kewenangannya.

Sementara itu, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, S.T., M.H., terkait surat pengaduan GRIB Jaya tersebut, termasuk mengenai apakah surat dimaksud telah diterima dan kapan akan diberikan disposisi kepada Badan Kehormatan.

Namun, hingga berita ini dinaikkan, belum diperoleh jawaban dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid.

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap pengaduan GRIB Jaya saat ini masih menunggu proses disposisi dari pimpinan DPRD Kota Pekanbaru kepada Badan Kehormatan.

Sebelumnya, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, menegaskan pihaknya meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru menjalankan fungsi pengawasan etik secara objektif dan transparan terhadap pengaduan yang telah disampaikan.

GRIB Jaya juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang dinilai cukup.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Ketua DPRD Kota Pekanbaru dalam memberikan disposisi terhadap surat tersebut agar Badan Kehormatan dapat segera menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top