PEKANBARU — Kasus pasien berinisial Rizqi yang menjalani pengangkatan ginjal kiri atau radical nephrectomy di RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru kini berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius. Setelah pemberitaan mengenai kasus tersebut mencuat, sejumlah masyarakat yang mengaku pernah menjalani pelayanan di rumah sakit maupun ditangani oleh dokter terkait mulai menyampaikan keluhan dan pengalaman yang mereka anggap memiliki kemiripan, Jumat (21/08/26).
Salah satu komentar yang muncul di tengah perbincangan publik mengatakan, “kok sama ya sama suami aku, malpraktek tapi masih mengelak.”
Lanjutnya lagi menjelaskan "RS yg sama tp suami saya dokternya inisial "T", kita lg menggugat mereka,mediasi Selasa tp mereka sok ngelak dan akhirnya hari ini buka LP di Polda, kita ada 2 orang korban dokter yg sama akhirnya pakai pengacara yg sama pak".
Pernyataan tersebut tentu tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa telah terjadi malpraktik. Namun, munculnya pengakuan lain dengan dugaan pola persoalan yang serupa tidak seharusnya diabaikan.
Justru pada titik inilah Kementerian Kesehatan melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) perlu mengambil peran secara serius, objektif, dan independen.
Kasus Rizqi semestinya tidak berhenti sebagai persoalan antara seorang pasien dengan dokter atau rumah sakit. Apalagi ketika setelah tindakan pengangkatan ginjal, hasil pemeriksaan patologi anatomi (PA) yang menurut keterangan keluarga disebut tidak menemukan sel kanker atau keganasan.
Dikarenakan terdapat perbedaan antara dugaan diagnosis sebelum operasi dengan hasil pemeriksaan jaringan setelah operasi, maka diperlukan pemeriksaan profesional untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah keputusan melakukan radical nephrectomy pada saat itu memang telah sesuai indikasi, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan prinsip keselamatan pasien?
Yang membuat persoalan ini semakin patut mendapat perhatian adalah munculnya pengakuan dari masyarakat lain setelah berita mengenai kasus Rizqi beredar.
Jika benar terdapat pasien lain yang mengaku mengalami persoalan serupa, maka informasi tersebut perlu diverifikasi, bukan langsung dipercaya maupun ditolak.
Kementerian Kesehatan dan MDP harus melihatnya sebagai indikasi awal yang layak ditelusuri.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih luas: Apakah kasus Rizqi merupakan kejadian yang berdiri sendiri?
Ataukah terdapat persoalan sistemik dalam proses diagnosis, komunikasi risiko, pengambilan keputusan tindakan, informed consent, dokumentasi medis, hingga mekanisme pengawasan dan tindak lanjut pasien?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan rekam medis dan keterangan para pihak secara profesional.
Karena itu, MDP jangan hanya memeriksa satu lembar hasil PA atau satu bagian dari rekam medis. Pemeriksaan harus dilakukan secara utuh dari hulu hingga hilir.
MDP didesak segera memanggil dan memeriksa dokter yang menangani Rizqi untuk menjelaskan dasar profesional setiap keputusan medis yang diambil.
Pemeriksaan setidaknya harus mencakup:
- diagnosis awal dan diagnosis banding;
- hasil CT scan, MRI, USG atau pemeriksaan penunjang lainnya;
- interpretasi hasil pencitraan;
- alasan medis memilih radical nephrectomy;
- kemungkinan alternatif tindakan;
- proses konsultasi dan pertimbangan dokter;
- pelaksanaan informed consent;
- penjelasan mengenai risiko dan konsekuensi kehilangan satu ginjal;
- laporan operasi;
- hasil pemeriksaan PA/histopatologi;
- komunikasi hasil PA kepada pasien dan keluarga;
- rencana kontrol pascaoperasi;
- pemantauan fungsi ginjal;
- edukasi kepada pasien setelah hidup dengan satu ginjal;
- serta seluruh dokumentasi dalam rekam medis.
Tidak boleh ada bagian yang dianggap terlalu kecil untuk diperiksa.
Sebab, keselamatan pasien bukan hanya ditentukan oleh apakah operasi berjalan lancar, tetapi juga oleh apakah operasi tersebut memang tepat dilakukan dan apakah pasien mendapatkan penanganan yang benar sebelum serta setelah tindakan.
Selain memeriksa dokter, Kementerian Kesehatan juga perlu mengevaluasi aspek pelayanan rumah sakit.
Jika kemudian ditemukan adanya lebih dari satu laporan pasien dengan pola keluhan yang memiliki kemiripan, maka pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan kepada individu.
Perlu dilihat apakah rumah sakit telah memiliki dan menjalankan sistem yang memadai dalam:
1. penegakan diagnosis;
2. verifikasi indikasi tindakan operasi;
3. pelaksanaan informed consent;
4. clinical decision making;
5. pemeriksaan dan pembacaan hasil penunjang;
6. mekanisme second opinion untuk kasus tertentu;
7. keselamatan pasien;
8. pencatatan rekam medis;
9. komunikasi dokter dengan pasien dan keluarga;
10. serta sistem follow-up setelah operasi.
Jika seluruh prosedur telah berjalan sesuai standar, rumah sakit dan dokter tentu memiliki hak untuk menjelaskan dan membuktikannya berdasarkan data medis.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka masyarakat berhak mengetahui bahwa persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme yang benar dan sesuai ketentuan.
Munculnya komentar dari pasien atau keluarga pasien lain harus ditempatkan secara proporsional.
Media sosial bukan ruang untuk menjatuhkan vonis, Namun media sosial juga tidak boleh menjadi tempat di mana keluhan pasien hanya muncul, menjadi viral, kemudian hilang tanpa pernah diverifikasi.
Karena itu, setiap pasien yang merasa mengalami kejadian serupa sebaiknya diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi dan menyerahkan dokumen medis yang relevan kepada lembaga berwenang.
Dengan demikian, dugaan dapat diuji berdasarkan bukti, bukan berdasarkan emosi.
Di sisi lain, pihak rumah sakit dan dokter juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Pemeriksaan yang adil harus memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak.
Kementerian Kesehatan memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Karena itu, kasus Rizqi seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar kasus individual.
MDP perlu memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi dalam penanganan pasien tersebut.
Sementara aspek pelayanan rumah sakit perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang sesuai kewenangannya.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan second opinion independen dari dokter spesialis urologi serta ahli patologi anatomi untuk menilai seluruh data yang tersedia, termasuk hasil pencitraan sebelum operasi dan spesimen jaringan pascaoperasi.
Hal ini penting agar kesimpulan yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan narasi pasien, dokter, ataupun rumah sakit, melainkan berdasarkan bukti ilmiah dan rekam medis.
Pada akhirnya, tuntutan terhadap Kementerian Kesehatan dan MDP bukanlah agar dokter langsung dinyatakan bersalah.
Yang diminta adalah pemeriksaan yang objektif, Jika dokter telah menjalankan seluruh tindakan sesuai standar profesi dan standar pelayanan, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan secara profesional dan dijelaskan kepada pasien serta keluarganya.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin profesi atau ketidaksesuaian terhadap standar yang berlaku, maka proses pertanggungjawaban harus berjalan sesuai ketentuan.
Sementara jika ditemukan persoalan pada sistem pelayanan rumah sakit, maka evaluasi dan pembenahan juga harus dilakukan.
Sebab persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang salah.
Ada seorang pasien yang kini harus menjalani kehidupan hanya dengan satu ginjal.
Dan ketika kemudian muncul pasien atau keluarga pasien lain yang mengaku mengalami persoalan serupa, maka negara tidak boleh bersikap pasif.
Atas berkembangnya persoalan tersebut, Kementerian Kesehatan melalui MDP didesak:
1. segera melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang menangani pasien Rizqi terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi.
2. melakukan audit dan telaah menyeluruh terhadap rekam medis Rizqi, mulai dari diagnosis awal, pemeriksaan penunjang, keputusan operasi, informed consent, laporan operasi, hasil PA hingga pelayanan pascaoperasi.
3. memverifikasi seluruh pengakuan pasien atau keluarga lain yang mengaku mengalami kejadian serupa dan memastikan setiap laporan yang memenuhi unsur dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
4. melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit yang bersangkutan sesuai kewenangan lembaga terkait.
5. memastikan adanya pemeriksaan atau second opinion independen apabila terdapat perbedaan atau persoalan dalam interpretasi hasil medis.
6. meminta pihak rumah sakit dan dokter memberikan penjelasan profesional serta hak jawab terhadap seluruh tudingan yang berkembang.
7. apabila ditemukan pelanggaran, memastikan proses penegakan disiplin dan pertanggungjawaban berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
8. apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar tidak muncul ruang spekulasi dan tuduhan tanpa dasar.
Kasus Rizqi pada akhirnya harus menjadi ujian bagi sistem pengawasan pelayanan kesehatan.
Sebab kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan tenaga medis tidak dibangun dengan meminta pasien diam, tetapi dengan transparansi, bukti ilmiah, komunikasi yang terbuka, pemeriksaan yang independen, dan keberanian melakukan koreksi apabila memang ditemukan kesalahan.
Jika satu pasien mengeluh, mungkin itu sebuah persoalan individual.
Tetapi ketika setelah kasus tersebut mencuat kemudian muncul pasien lain yang mengaku mengalami kejadian serupa, maka negara wajib memastikan apakah itu hanya kebetulan atau ada persoalan yang lebih besar.
Dan pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi.
Jawabannya harus dicari melalui pemeriksaan profesional, independen, transparan, dan berbasis rekam medis.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak dokter yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak rumah sakit belum memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan tersebut.***
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Polda Riau Raih Juara Umum Klaster III Ketahanan Pangan Polri, Kapolda: Penghargaan Harus Jadi Motivasi untuk Terus Mengabdi
DANA Rp 331 JUTA DPRD RIAU CAIR di Tengah Penolakan Bendahara, SPKN Desak Audit Investigatif
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Bea Cukai-BNN Sita 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter di Kepri
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla di SM Kerumutan, 82 Hektare Berhasil Dipadamkan
Menakar CNG Merah Putih
Mubes Taman Iskandar Muda Memanas, Saiful Bahri Sulaiman Siap Tantang Petahana

