Sabtu, 10 Oktober 2026

Breaking News

  • Kabut Asap Jadi Alarm Pemerintah, Masyarakat Menanti Penjelasan Penggunaan Anggaran Karhutla Rp 30 Miliar   ●   
  • KOTI MAHATIDANA MPC PEMUDA PANCASILA KOTA PEKANBARU MELALUI PLETON V SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA KEBAKARAN DI RUMBAI, PEKANBARU   ●   
  • Bintorwasdal ke Lapas Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Tekankan Integritas dan Hindari Pelanggaran Hukum   ●   
  • NAPI NUSAKAMBANGAN BELAJAR MENJAHIT, DISIAPKAN MASUK PASAR SERAGAM HINGGA EKSPOR   ●   
  • SKCK Sempat Diterbitkan, Kemudian Ditarik: Warga Pagar Mayang Desak Calon Kades Y Didiskualifikasi Jika Terbukti Bermasalah Hukum   ●   
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
Rabu 26 Agustus 2026, 10:30 WIB

Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memandang bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja mesti diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing dunia usaha.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan perlu merespons perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan kebutuhan kompetensi tenaga kerja. 

Ia menuturkan bahwa perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan usaha.

“Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat,” kata Shinta, Selasa (25/8).

APINDO menilai pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja. Karena itu, RUU tersebut tidak hanya perlu mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membangun ekosistem yang mendorong investasi, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang berkualitas.

APINDO juga mendorong peningkatan investasi pemerintah dalam pelatihan vokasi, reskilling dan upskilling, serta penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Pengembangan kompetensi dan perlindungan sosial dinilai perlu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, terutama di tengah digitalisasi, kecerdasan artifisial, otomatisasi, dan transisi menuju ekonomi hijau.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top