Jumat, 28 Agustus 2026

Breaking News

  • Dugaan Pungutan Berlapis di SMAN 1 Pekanbaru: Disdik Riau Jangan Cuma Bisa Bicara, Turun Dan Periksa!   ●   
  • KOMUNITAS MAXIM PEKANBARU BERSATU (MPB) ISTIQOMAH GELAR YASINAN RUTIN SETIAP BULAN: MEMPERERAT UKHUWAH DAN MENYEGARKAN JIWA DI TENGAH SIBUKNYA MENCARI NAFKAH   ●   
  • LAPAS NARKOTIKA RUMBAI PERINGATI MAULID NABI,TANAMKAN KETELADANAN RASULLULLAH DALAM KEHIDUPAN   ●   
  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
BASMI RIAU: AUDIT, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI
Dugaan Pungutan Berlapis di SMAN 1 Pekanbaru: Disdik Riau Jangan Cuma Bisa Bicara, Turun Dan Periksa!
Jumat 28 Agustus 2026, 12:07 WIB

PEKANBARU — Dugaan praktik pungutan berlapis di SMAN 1 Pekanbaru semakin memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Jumat (28/08/26).

SMAN 1 Pekanbaru bukan sekolah biasa. Sebagai salah satu SMA negeri tertua dan memiliki nama besar di Riau, sekolah tersebut seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola pendidikan, transparansi anggaran, serta perlindungan terhadap orang tua dan peserta didik.

Namun kini justru muncul informasi mengenai sejumlah penarikan dana kepada siswa maupun orang tua dengan nominal yang telah ditentukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya terdapat tiga jenis kutipan yang menjadi sorotan, yakni melalui paguyuban sekitar Rp385 ribu per siswa per tahun, kegiatan bela negara dan psikotes sekitar Rp320 ribu per siswa, serta uang kas kelas sekitar Rp240 ribu per siswa.

Jika angka tersebut benar dan diberlakukan kepada ratusan siswa, maka nilai dana yang terkumpul tentu bukan jumlah kecil.

Pertanyaan publik pun sederhana: siapa yang menetapkan, siapa yang mengumpulkan, siapa yang memegang, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Lebih jauh lagi, di mana posisi pengawasan Disdik Riau?

Kepala SMAN 1 Pekanbaru, Dra. Baini, M.Pd., saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026), disebut mengaku tidak mengetahui adanya kutipan sekitar Rp385 ribu melalui paguyuban sekolah, Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru.
Sebab, jika benar terdapat penarikan dana terhadap siswa atau orang tua di lingkungan sekolah dan hal itu berlangsung melalui paguyuban serta diketahui oleh wali kelas, maka bagaimana mungkin pimpinan sekolah tidak mengetahui?

Jika kepala sekolah memang tidak mengetahui, maka sejauh mana sistem pengawasan internal sekolah berjalan?

Dan jika Disdik Riau sebagai instansi pembina juga tidak mengetahui, pertanyaan berikutnya menjadi lebih besar:

Selama ini siapa yang mengawasi tata kelola keuangan di satuan pendidikan negeri di bawah kewenangan Disdik Riau?

Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah persoalan menjadi konsumsi publik.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, ketika dikonfirmasi Selasa (25/8/2026), menyatakan bahwa secara teknis penarikan yang telah ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya tidak dibolehkan, kecuali bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, tidak dipaksakan, serta sesuai kesepakatan.

Pernyataan tersebut patut diapresiasi sebagai penegasan prinsip.

Tetapi publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan.

Kalau aturan memang demikian, lalu apa tindakan Disdik Riau?

Apakah cukup memberikan penjelasan kepada media?

Ataukah Disdik Riau akan benar-benar turun melakukan pemeriksaan terhadap SMAN 1 Pekanbaru?

Sebab persoalannya kini bukan lagi sekadar apakah pungutan diperbolehkan atau tidak. Persoalannya adalah apakah benar ada pungutan dengan nominal tertentu, bagaimana mekanismenya, siapa pengelolanya, dan apakah orang tua memiliki kebebasan nyata untuk menolak?

Jika Disdik Riau sudah mengetahui adanya informasi tersebut tetapi tidak melakukan pemeriksaan, maka wajar apabila publik mempertanyakan keseriusan fungsi pengawasan lembaga tersebut.

Informasi mengenai tiga jenis kutipan tersebut juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

1. kutipan melalui paguyuban sekitar Rp385 ribu per siswa per tahun.

2. kegiatan bela negara dan psikotes sekitar Rp320 ribu per siswa.

3. uang kas kelas sekitar Rp240 ribu per siswa.

Masing-masing tentu harus memiliki dasar, mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.

Kegiatan pendidikan dan peningkatan prestasi siswa memang penting. Psikotes, kegiatan pembinaan karakter maupun aktivitas siswa juga dapat memiliki tujuan positif.

Tetapi tujuan yang baik tidak otomatis membuat mekanisme penarikan dana menjadi benar.

Yang harus diuji adalah bagaimana dana tersebut ditarik dan dikelola.

Apakah benar sukarela?

Apakah nominalnya benar-benar tidak diwajibkan?

Apakah ada siswa yang mendapatkan perlakuan berbeda jika tidak membayar?

Apakah orang tua diberikan pilihan untuk menolak?

Apakah terdapat proposal, kesepakatan, rekening, bukti penerimaan, laporan penggunaan dan pertanggungjawaban?

Dan yang paling penting:

Apakah Disdik Riau pernah memeriksa semuanya?

JANGAN JADIKAN PAGUYUBAN SEBAGAI “TAMENG”

Keberadaan paguyuban orang tua pada prinsipnya dapat menjadi wadah komunikasi dan partisipasi.

Namun, paguyuban tidak boleh menjadi ruang abu-abu untuk mengumpulkan dana yang seharusnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar terdapat arahan pihak sekolah, diketahui wali kelas, kemudian dana dikumpulkan melalui paguyuban, maka persoalan tersebut harus dibuka secara terang.

Jangan sampai ketika muncul persoalan, pihak sekolah mengatakan bukan sekolah yang memungut, sementara orang tua merasa pembayaran dilakukan karena adanya dorongan atau arahan dari lingkungan sekolah.

Kalau memang murni paguyuban, buktikan mekanismenya. Kalau ada keterlibatan sekolah, jelaskan bentuk keterlibatannya.

Tidak boleh ada ruang untuk saling lempar tanggung jawab.

BASMI RIAU: DISDIK HARUS TURUN TANGAN

Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, menilai dugaan pungutan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi Disdik Riau untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Menurutnya, jangan sampai nama besar SMAN 1 Pekanbaru justru rusak karena persoalan pengelolaan dana yang tidak transparan.

“Saya sepakat jika sekolah mengedepankan pendidikan dan prestasi anak. Tetapi jika anggaran yang digunakan berasal dari hasil pungutan kepada orang tua dengan jumlah yang telah ditentukan, itu harus diperiksa dan dipastikan apakah telah sesuai dengan aturan,” tegas Fadli.

Ia mempertanyakan mengapa Disdik Riau belum menunjukkan langkah konkret untuk memastikan informasi tersebut benar atau tidak.

“Jangan hanya mengatakan secara teknis tidak boleh. Kalau memang tidak boleh, turun periksa. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa semuanya sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran, tindak,” ujarnya.

Menurut Fadli, pemeriksaan bukan berarti menghakimi sekolah.

Sebaliknya, pemeriksaan justru menjadi cara untuk melindungi nama baik SMAN 1 Pekanbaru sekaligus memberikan kepastian kepada para orang tua siswa.

DISDIK RIAU JANGAN MENUNGGU VIRAL

BASMI Riau mendesak Disdik Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana di SMAN 1 Pekanbaru.

Pemeriksaan diminta tidak hanya memanggil kepala sekolah, tetapi juga meminta keterangan wali kelas, komite atau paguyuban, perwakilan orang tua, serta pihak lain yang mengetahui proses penarikan dana.

Dokumen yang berkaitan dengan penarikan dana juga harus diperiksa, termasuk dasar penetapan nominal, proposal kegiatan, daftar pembayaran, rekening atau tempat penyimpanan dana, bukti penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, harus dipastikan apakah terdapat unsur tekanan terhadap siswa maupun orang tua yang tidak membayar.

Jangan sampai Disdik Riau hanya menjadi penonton ketika dugaan pungutan terjadi di sekolah yang berada dalam kewenangannya sendiri.

Kalau pengawasan baru dilakukan setelah pemberitaan ramai, publik berhak bertanya: selama ini pengawasannya ke mana?

BASMI Riau juga meminta Inspektorat Riau, BPK RI Perwakilan Riau dan Ombudsman Riau turut mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Sebab, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar klarifikasi lisan.

Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta.

Jika seluruh dana memang sah, sukarela, disepakati dan digunakan sesuai peruntukan, maka pemeriksaan akan membersihkan nama sekolah dari tudingan.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penarikan yang bersifat wajib, penetapan nominal tertentu, tekanan kepada siswa atau orang tua, atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan.

Publik tidak meminta sekolah dihukum tanpa bukti.

Publik hanya meminta satu hal: jangan ada uang yang ditarik dari orang tua siswa tanpa kejelasan.

Dan kepada Disdik Riau, pertanyaannya kini semakin terang:

Apakah akan turun memeriksa, atau cukup berhenti pada pernyataan bahwa pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya tidak diperbolehkan?

Sebab, jika Disdik Riau benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, dugaan pungutan di SMAN 1 Pekanbaru seharusnya tidak cukup dijawab dengan pernyataan.

Turun. Periksa. Buka hasilnya kepada publik, Nama besar sekolah harus dijaga dengan transparansi, bukan dengan menutup mata terhadap dugaan pungutan.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top