Sabtu, 29 Agustus 2026

Breaking News

  • Peduli Kesehatan Masyarakat, DPD PROJO Riau Bagikan 7.000 Masker Gratis di Depan Kantor Gubernur   ●   
  • RNS & Partners Ajukan Laporan Pengaduan ke Polda Riau Terkait Dugaan Permasalahan Penanganan Medis di RS Awal Bros Sudirman   ●   
  • Pembersihan Lahan Dalam Rangka Pengembangan Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Durian   ●   
  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dampingi Menhut Tinjau Langsung Titik Api Karhutla Kerumutan   ●   
  • Dugaan Pungutan Berlapis di SMAN 1 Pekanbaru: Disdik Riau Jangan Cuma Bisa Bicara, Turun Dan Periksa!   ●   
RNS & Partners Ajukan Laporan Pengaduan ke Polda Riau Terkait Dugaan Permasalahan Penanganan Medis di RS Awal Bros Sudirman
Jumat 28 Agustus 2026, 21:20 WIB

PEKANBARU — Kantor hukum RNS & Partners melalui kuasa hukum Reza Nicholas, S.H., C.Me. dan Abdi Sentosa Purba, S.H., mengajukan laporan pengaduan ke Polda Riau terkait dugaan permasalahan dalam penanganan medis yang dialami klien mereka, Aladin Pangaribuan, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros Sudirman Pekanbaru, Jumat (28/08/26).

Laporan pengaduan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk meminta kejelasan, pemeriksaan secara profesional, serta pertanggungjawaban apabila dalam proses penanganan medis ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun standar pelayanan medis.

Kuasa hukum menyampaikan, laporan tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai pintu masuk agar seluruh rangkaian peristiwa yang dialami klien dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, persoalan bermula ketika Aladin Pangaribuan menjalani perawatan dan tindakan CAPD.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menduga tindakan CAPD dilakukan tanpa pemberian edukasi yang memadai serta tanpa didahului pemeriksaan penunjang yang dinilai diperlukan, seperti CT Scan maupun USG.

Setelah menjalani tindakan tersebut, pasien disebut mengalami pendarahan hebat ketika pembilasan dilakukan. Kondisi tersebut kemudian menyebabkan pasien harus mendapatkan perawatan di ICU.

Persoalan kembali muncul ketika pasien kemudian disarankan menjalani operasi perbaikan atau reposisi (reposisi). Menurut pihak pelapor, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa evaluasi dan pemeriksaan penunjang yang dianggap memadai.

Pascaoperasi, kondisi pasien disebut kembali mengalami masalah. Pasien mengalami sesak napas dan perut membengkak, yang menurut laporan diduga berkaitan dengan cairan yang tidak dapat keluar sebagaimana mestinya.

Dalam perkembangan berikutnya, menurut pihak pelapor, pasien dinyatakan tidak layak menggunakan CAPD oleh pihak yang menangani setelah menjalani dua kali operasi.

Kondisi pasien disebut semakin memburuk dan hingga kini masih menjalani pengobatan.

Pihak keluarga kemudian mendapatkan penanganan dari dokter lain. Dalam proses tersebut, menurut laporan, ditemukan adanya cairan di dalam perut, sehingga dilakukan tindakan lanjutan dan akhirnya CAPD dicabut.

Selanjutnya dilakukan pula pembersihan area perut, sementara pasien masih menjalani proses pengobatan.

RNS & Partners menegaskan bahwa seluruh kronologi tersebut merupakan versi dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor, sehingga kebenaran materiilnya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Dalam laporan pengaduan tersebut, terdapat dua pihak tenaga medis yang disebut dalam bentuk inisial, yakni:
1. dr. T.P., Sp.B-KBD
2. dr. U.A., Sp.B

Penyamaran identitas dalam materi publikasi dilakukan dengan menggunakan inisial.

Adapun pokok persoalan yang disampaikan pelapor antara lain dugaan:
1. Tidak diberikan edukasi yang memadai mengenai penyakit dan kondisi pasien;

2. Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan sebelum tindakan;

3. Tindakan CAPD dan reposisi diduga dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh;

4. Tidak optimalnya kontrol dan monitoring pascatindakan;

5. Adanya informasi yang dinilai bertentangan atau tidak konsisten mengenai kelayakan pasien menggunakan CAPD.

Kuasa hukum menyatakan laporan pengaduan tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan, keadilan, dan pertanggungjawaban atas dugaan permasalahan penanganan medis yang dialami klien.

"Kami membuat laporan pengaduan ini agar seluruh fakta dapat diperiksa secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami berhak memperoleh kejelasan atas apa yang telah dialaminya," demikian sikap kuasa hukum sebagaimana disampaikan dalam materi pengaduan.

Menurut RNS & Partners, proses pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klaim sepihak. Setiap pihak yang berkaitan dengan rangkaian penanganan medis diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka kepada aparat yang berwenang.

RNS & Partners juga menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak boleh dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak yang dilaporkan.

Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, maupun bukti-bukti yang relevan.

"Seluruh peristiwa tersebut merupakan dugaan dan akan dibuktikan dalam proses hukum yang berlaku," tegas pihak kuasa hukum.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk rekam medis, tindakan medis, pemeriksaan penunjang, standar operasional prosedur, serta keterangan tenaga medis maupun pihak-pihak terkait lainnya.

RNS & Partners menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak klien melalui jalur hukum yang sah dan berkeadilan.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top