JAKARTA — Kabar baik bagi pengguna layanan telekomunikasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator seluler.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.”
Dengan kebijakan tersebut, operator tidak hanya dilarang menghapus sisa kuota pelanggan, tetapi juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga membawa perubahan penting dalam pola layanan telekomunikasi. Operator diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan bentuk perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut antara lain dapat berupa:
- Akumulasi kuota (rollover);
- Tanpa akumulasi kuota (non-rollover);
- Perpanjangan masa aktif;
- Pengalihan manfaat;
- Kompensasi;
- Pengembalian dana (refund); atau
- Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, pelanggan tidak lagi semata-mata mengikuti mekanisme yang ditentukan operator. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggan harus memiliki pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
Selain perlindungan terhadap sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga layanan, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengetahui penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kebijakan ini menjadi penting karena persoalan sisa kuota selama ini bersentuhan langsung dengan hak konsumen. Pelanggan telah membayar layanan yang diberikan operator, sehingga pemerintah kini menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli tidak boleh begitu saja hilang secara sepihak.
Kemkomdigi menyatakan kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator. Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi dan selanjutnya wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
Dengan diterbitkannya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, masyarakat pengguna layanan seluler memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengetahui dan memperjuangkan haknya atas sisa kuota yang telah dibayarkan.
Intinya jelas: kuota yang sudah dibayar bukan sesuatu yang boleh dihilangkan begitu saja.
Operator tetap dapat menawarkan berbagai skema layanan, tetapi pelanggan harus mendapatkan pilihan dan informasi yang transparan mengenai bagaimana sisa kuota mereka diperlakukan.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan hubungan yang lebih adil antara operator dan pelanggan sekaligus mendorong industri telekomunikasi nasional memberikan layanan yang semakin transparan, fleksibel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.***
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Langsung Razia Narkoba di Pangeran Hidayat, Sabu 19,42 Gram Diamankan
Ketika Rakyat Merindukan Jokowi: Bukan Sekadar Sosok, tetapi Optimisme, Kerja Nyata, dan Semangat Keberaniannya
Kabut Asap Makin Pekat, Pekanbaru hingga Inhu Alami Penurunan Jarak Pandang
IHSG Anjlok 11,57 Persen, OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun dan Polri Siapkan Penegakan Hukum Pasar Modal
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Ditargetkan Cair pada 2026, Anggaran Diajukan ke Kemenkeu
Karhutla Tak Kunjung Usai, LSM Rajawali Merah Putih Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tim AH03 Foodball Club Kuantan Singingi 2022 pagi ini berangkat ke Tour Nasional Semarang 2026 dengan Semangat Membara Yakin akan Meraih Juara, Tim Asuhan April Hadi Optimistis
Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Penyidikan, Keterlibatan Pihak Asing Didalami
Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, PM2.5 Tembus 115,3 µg/m³, Warga Tak Boleh Dipaksa Terbiasa
Tak Ingin Warga Terus Terancam Jalan Gelap, Zulkardi Dorong PJU Segera Direalisasikan



