PELALAWAN – DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pelalawan, Tengku Azriwardi, didampingi Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pelalawan yang telah menjalankan proses pembahasan secara konstruktif hingga Ranperda tersebut dapat disepakati bersama.
Menurut Husni, proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Komitmen pengelolaan keuangan kami berpedoman pada prinsip Good Governance dan berlandaskan undang-undang serta peraturan yang berlaku. Kami menggunakan pendekatan RKPD Holistik-Tematik, Integratif, dan Spasial, serta memprioritaskan program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Husni.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berupaya memperkuat kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Husni juga menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diterima Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
“Ini bukti adanya koordinasi yang baik antara Eksekutif dan Legislatif,” kata Husni.
Lebih lanjut, Husni menyebut pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan APBD mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kerangka yang komprehensif dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyadari bahwa dalam pelaksanaan APBD masih terdapat sejumlah kelemahan dan kekurangan yang perlu menjadi bahan evaluasi.
“Pemerintah menyadari masih ada kelemahan dan kekurangan. Hal ini akan kami jadikan pedoman dan cambuk untuk perbaikan ke depan. Masukan dan saran dari Dewan akan menjadi perhatian untuk pengawasan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh pemerintah sebagai eksekutif, tetapi membutuhkan dukungan dan pengawasan dari DPRD serta partisipasi aktif masyarakat.
Karena itu, Husni menekankan pentingnya memperkuat kemitraan antara Eksekutif, Legislatif, dan Masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sinergi dan kemitraan antara Eksekutif, Legislatif, dan Masyarakat harus terus diperkuat untuk mewujudkan visi Kabupaten Pelalawan Menawan,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi momentum evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pelalawan ke depan.***
Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro Memanas, Polisi dan TNI Turun Tangan Amankan Situasi
Gugatan FZ terhadap Ketum PKMNR Kembali Bergulir, Mirwansyah: Jangan Jadikan Pengadilan sebagai Arena Mengulang Tuduhan
Sisa Kuota Adalah Hak Pelanggan, Operator Dilarang Menghanguskannya
Peduli Kesehatan Masyarakat, DPD PROJO Riau Bagikan 7.000 Masker Gratis di Depan Kantor Gubernur
Hampir Sepekan Belum Didisposisi, S. Hondro Soroti Lambannya Administrasi DPRD Pekanbaru
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kabut Asap Belum Hilang, Gerak Jalan Santai Bersama Keluarga GRIB dan Masyarakat Pekanbaru Diundur
Kebal Hukum?, Warga Minta Polda Riau Turun Tangan Bongkar Dugaan Judi Gelper di Flamboyan hingga Danau Lancang Tapung Hilir
Badai Pasti Berlalu, Kejaksaan Harus Berbenah: Refleksi 81 Tahun Menjaga Kepercayaan Publik
Polda Riau Naikkan Kasus Nenek Jasmiati ke Penyidikan, TAPAK Riau Minta Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti


